Anies Baswedan Ingatkan Bahaya UU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Senjata Menghabisi Lawan Politik
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan aturan mengenai perampasan aset jika sistem penegakan hukum di Indonesia belum benar-benar siap. Menurut Anies, kebijakan tersebut memang dapat menjadi instrumen yang kuat untuk memberantas korupsi, tetapi sekaligus menyimpan risiko serius apabila kewenangan besar itu berada di tangan aparat yang belum sepenuhnya kredibel dan berintegritas.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam tayangan YouTube Gerakan Rakyat pada 17 Januari 2026. Dalam pembahasannya mengenai pemberantasan korupsi, Anies menyoroti pentingnya memastikan kualitas aparat penegak hukum sebelum memberikan kewenangan yang jauh lebih besar dalam mengambil atau merampas aset seseorang.
Bagi Anies, persoalannya bukan terletak pada gagasan untuk merampas aset hasil kejahatan. Ia justru menyatakan mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan sistem hukum yang kuat, transparan, dan memiliki mekanisme koreksi yang dapat dipercaya.
Kekhawatiran itu kemudian dikaitkan Anies dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena proses hukumnya berujung pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden.
Dalam proses peradilan perkara dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong didakwa terkait kebijakan importasi gula pada periode 2015–2016. Pada tahap awal, Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.
Anies kemudian menggunakan perkara tersebut sebagai contoh untuk menggambarkan pentingnya ruang koreksi dalam sistem peradilan. Menurut dia, ketika proses hukum masih memungkinkan terjadinya kekeliruan, pemberian kewenangan perampasan aset secara luas harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Kalau saja sudah ada undang-undang perampasan aset, ini Tom Lembong sudah dihabisin asetnya. Hati-hati," kata Anies dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut tidak berarti Anies menolak pemberantasan korupsi atau upaya mengembalikan aset negara. Sebaliknya, ia menilai perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati hasil tindak pidana.
Yang menjadi persoalan, menurut Anies, adalah siapa yang memegang kewenangan tersebut dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jika aparat penegak hukum dapat dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka sementara proses hukum masih memiliki kelemahan, kewenangan perampasan aset dikhawatirkan berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Anies bahkan memperingatkan kemungkinan paling ekstrem jika persoalan tersebut tidak dibenahi. Ia menilai kewenangan perampasan aset berpotensi digunakan untuk menyerang pihak yang berseberangan secara politik apabila proses penegakan hukumnya tidak berjalan secara profesional.
"Kalau tidak, lawan politik dihabisi asetnya semua. Betul tidak? Lawan ditersangkakan dengan mudah. Habis itu, habisin asetnya. Atas nama undang-undang perampasan aset," ujar Anies.
Karena itu, Anies menekankan bahwa keberadaan aturan perampasan aset harus dibarengi dengan pembenahan institusi penegak hukum. Baginya, hukum yang kuat tidak cukup hanya dilihat dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara, tetapi juga dari kemampuan sistem untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Ia menyebut aparat penegak hukum harus memiliki rekam jejak yang bersih, kredibilitas, serta integritas. Selain itu, proses hukum juga harus memiliki mekanisme pengawasan dan koreksi sehingga kesalahan dalam suatu perkara tidak langsung menghasilkan konsekuensi yang sulit dipulihkan.
"Saya setuju ini penting. Hanya kalau ini diselenggarakan dengan seroboh, wah bahaya sekali," kata Anies.
Pandangan Anies tersebut menarik karena sikapnya terhadap perampasan aset bukan penolakan terhadap substansi kebijakan, melainkan penekanan terhadap prasyarat penerapannya. Sebelumnya, Anies juga pernah menyatakan dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset dan menilai koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya. Pada 2023, misalnya, ia mendorong agar RUU tersebut segera ditetapkan sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, posisi yang disampaikan Anies pada Januari 2026 lebih menitikberatkan pada persoalan kesiapan institusi. Ia ingin agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan hukuman berat, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berlangsung berdasarkan prinsip hukum yang adil.
Perdebatan mengenai perampasan aset memang berada pada titik yang sensitif. Di satu sisi, korupsi sering kali memberikan keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar daripada risiko hukuman yang diterima pelakunya. Karena itu, kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam menciptakan efek jera.
Namun di sisi lain, kewenangan negara untuk mengambil alih aset seseorang merupakan kewenangan yang sangat besar. Kesalahan dalam proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi dan sosial yang tidak mudah dipulihkan, terlebih apabila aset telah berpindah tangan atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kegiatan usaha.
Karena itu, pesan utama Anies berpusat pada satu persoalan: semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya. Menurut pandangan tersebut, pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak warga negara bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan harus berjalan bersamaan.
Kasus Tom Lembong, dalam perspektif Anies, menjadi pengingat bahwa proses hukum tetap membutuhkan ruang untuk dikoreksi ketika ditemukan persoalan. Dalam konteks itulah ia meminta pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan pengesahan atau penerapan aturan, tetapi terlebih dahulu memastikan aparat dan institusi yang menjalankannya mampu menggunakan kewenangan tersebut secara objektif.
Pada akhirnya, perampasan aset dapat menjadi senjata ampuh untuk memukul korupsi jika digunakan dengan prosedur yang ketat dan aparat yang dapat dipercaya. Namun, tanpa integritas, transparansi, pengawasan, serta mekanisme koreksi yang kuat, kewenangan yang sama justru berpotensi menciptakan persoalan baru.
Peringatan Anies pun menempatkan pemerintah pada tantangan yang tidak sederhana: bagaimana membuat aturan yang cukup kuat untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan, tetapi sekaligus cukup ketat untuk memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk menghukum seseorang hanya karena kepentingan politik.