Nasional

BGN Bongkar Yayasan Minta Setoran per Ompreng, Padahal Tak Berkontribusi di Dapur MBG

Fazlur Rahman 04 Oktober 2026 3 penayangan

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan dalam hubungan kerja sama antara mitra pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan yang menaungi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya yayasan yang disebut tidak berkontribusi dalam operasional maupun pembinaan dapur, tetapi tetap meminta setoran kepada mitra berdasarkan jumlah ompreng atau porsi makanan yang disalurkan.

Temuan tersebut terungkap ketika BGN melakukan proses registrasi untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dalam proses tersebut, BGN menemukan adanya ketidaksesuaian hubungan antara sebagian mitra yang membangun dan membiayai dapur dengan yayasan yang menaunginya.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, terdapat mitra yang telah membangun dapur SPPG dengan modal dan biaya sendiri, tetapi kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang kepada yayasan berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan. Persoalannya, yayasan yang meminta setoran tersebut dinilai tidak menjalankan peran dalam operasional maupun pembinaan dapur.

“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan,” ujar Sudaryono dalam keterangan BGN, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sudaryono, dalam sejumlah kasus yayasan tersebut disebut tidak aktif di dapur SPPG, tidak melakukan pembinaan, tidak ikut mengawasi operasional, dan tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya pelayanan. Kondisi itu kemudian menimbulkan keberatan dari sebagian mitra yang merasa dibebani kewajiban pembayaran tanpa memperoleh kontribusi yang sepadan.

Besaran setoran yang dilaporkan juga tidak kecil. Dalam penjelasan terpisah, Sudaryono menyebut terdapat mitra yang diminta membayar potongan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan. BGN menilai pola semacam itu berpotensi menambah beban pengelolaan dapur SPPG.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena biaya yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan penyediaan makanan bergizi berpotensi berkurang akibat adanya potongan. BGN bahkan mengkhawatirkan beban tambahan tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas menu yang diterima para penerima manfaat MBG.

Sudaryono menegaskan bahwa anggaran MBG harus digunakan secara maksimal untuk menghasilkan makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik. Karena itu, praktik kerja sama yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi operasional dapur akan dievaluasi.

“Yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Sudaryono.

BGN kemudian memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan pergantian yayasan. Mekanisme tersebut disiapkan sebagai bagian dari pembaruan perjanjian kerja sama agar hubungan antara mitra dan yayasan lebih transparan serta memiliki pembagian peran yang jelas.

Untuk mendukung proses tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, masing-masing untuk yayasan dan mitra. Melalui portal mitra, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyertakan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama. Pengajuan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan registrasi yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola MBG yang tengah dilakukan BGN. Selain mengevaluasi hubungan antara yayasan dan mitra, BGN juga memperbarui mekanisme kerja sama dengan SPPG agar penggunaan anggaran dapat lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembaruan tersebut, BGN juga mengubah skema insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Penyesuaian ini dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.

Dalam petunjuk teknis BGN, yayasan memang memiliki sejumlah peran dalam pengelolaan SPPG, termasuk penyusunan proposal anggaran dan pengusulan transaksi belanja bahan pangan serta biaya operasional sesuai ketentuan. Karena itu, persoalan yang kini ditemukan BGN berkaitan dengan hubungan konkret antara yayasan dan mitra serta kontribusi masing-masing pihak dalam pelaksanaan dapur.

Sudaryono mengatakan pembaruan kerja sama diperlukan agar tidak ada pihak yang memperoleh manfaat dari program tanpa memberikan kontribusi yang jelas. BGN juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan berdasarkan mekanisme yang berlaku, termasuk mengevaluasi yayasan yang dinilai hanya membebankan setoran kepada mitra.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujar Sudaryono.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perluasan program MBG tidak hanya menyangkut jumlah dapur dan penerima manfaat, tetapi juga tata kelola hubungan antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. BGN kini berupaya memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan dalam program tersebut benar-benar mendukung operasional dapur dan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Dengan mekanisme registrasi ulang, pembaruan perjanjian kerja sama, serta ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan yang dinilai tidak berkontribusi, BGN berharap pengelolaan SPPG menjadi lebih transparan dan efisien. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan persoalan di tingkat kemitraan tidak berujung pada berkurangnya kualitas makanan yang diterima penerima manfaat MBG.

Topik

Memuat tag...