Nasional

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, MIO Indonesia Soroti Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Devi Sry Atmaja 25 Juli 2026 2 penayangan

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait dugaan penghinaan dan perendahan terhadap profesi wartawan di ruang publik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB. MIO Indonesia menyebut langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik, bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, mengatakan pihaknya menilai terdapat pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat disampaikan dalam sebuah forum terbuka.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi," ujar Prayogie di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang menyebut bahwa wartawan yang tidak memahami pasal hukum sebaiknya berhenti menjadi wartawan. Pernyataan itu kemudian menuai perhatian dari MIO Indonesia. Prayogie menilai ucapan tersebut bukan lagi sebatas kritik terhadap kualitas pemberitaan atau pertanyaan wartawan, melainkan dianggap telah menyerang kapasitas dan martabat profesi jurnalistik secara umum. Menurutnya, kritik terhadap kerja jurnalistik tetap diperbolehkan, namun harus disampaikan melalui mekanisme yang sesuai apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan maupun pertanyaan dari wartawan.

MIO Indonesia menilai apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan atau ketidaksepakatan terhadap pertanyaan wartawan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Prayogie menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk menggali informasi, menguji pernyataan narasumber, serta melakukan verifikasi sebelum sebuah informasi disampaikan kepada publik. Menurutnya, tugas jurnalistik bukan sekadar menerima dan menyampaikan pernyataan, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam laporan tersebut, MIO Indonesia menggunakan sejumlah dasar hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Pers. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan penghalangan kemerdekaan pers.

Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang diajukan. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal maupun langkah penyidikan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kebebasan berpendapat, kritik terhadap kerja jurnalistik, serta perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Topik

Memuat tag...