Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Dua Sidang Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 5 November
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri dua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Jokowi akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.
Dalam agenda tersebut, Jokowi akan lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Setelah itu, ia dijadwalkan menghadiri sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan polemik tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, kehadiran Jokowi dalam dua persidangan itu telah dijadwalkan secara berurutan pada hari yang sama.
Rivai menyebut Jokowi tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya akan menyampaikan keterangan berdasarkan peristiwa yang dialami dan diketahui secara langsung, sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Dengan demikian, Jokowi tidak menyiapkan keterangan di luar hal-hal yang memang diketahuinya. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi pokok perkara, khususnya terkait tuduhan mengenai ijazah yang selama ini menjadi polemik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, jaksa juga memanggil ajudannya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penuntut umum menghadirkan saksi yang dinilai dapat memberikan informasi terkait perkara yang sedang diperiksa. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penjadwalan dua persidangan yang menghadirkan Jokowi pada hari yang sama juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Pengaturan agenda tersebut dilakukan agar kehadiran mantan kepala negara itu dalam proses persidangan dapat berlangsung dengan memperhatikan faktor keamanan.
Kehadiran Jokowi diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian persidangan kasus tuduhan ijazah palsu yang selama ini menyita perhatian publik. Keterangan langsung dari pihak yang menjadi objek tuduhan diharapkan dapat membantu memperjelas sejumlah hal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses pembuktian tetap berada di tangan majelis hakim dengan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kesaksian Jokowi nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sebelum hakim mengambil keputusan.