Nasional

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana

Fazlur Rahman 02 November 2026 2 penayangan

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengeluarkan larangan bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Aturan ini menjadi penegasan sikap institusi kepolisian terhadap penggunaan vape di kalangan personel. Tidak hanya melarang anggota mengonsumsi rokok elektrik, surat edaran tersebut juga mencakup larangan mengedarkan maupun melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan penggunaan vape di lingkungan Polri.

Suyudi menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diterbitkan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan adanya surat edaran itu, seluruh anggota diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan rokok elektrik, baik dalam aktivitas kedinasan maupun di lingkungan institusi.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Kapolri menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, konsekuensi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk kandungan zat dalam cairan vape yang digunakan.

Suyudi menjelaskan, apabila anggota kedapatan menggunakan vape yang berisi bahan kimia tetapi tidak mengandung narkotika, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman disiplin. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah diterbitkan.

"Ya, kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," jelasnya.

Penegasan mengenai kandungan narkotika menjadi perhatian tersendiri dalam kebijakan tersebut. Sebab, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan mengonsumsi rokok elektrik, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang apabila cairan yang digunakan mengandung narkotika.

Dalam kondisi tersebut, anggota yang terbukti menggunakan vape dengan kandungan narkotika tidak hanya menghadapi konsekuensi pelanggaran internal institusi. Perbuatannya juga dapat diproses melalui jalur hukum pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembedaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa Polri akan melihat bentuk pelanggaran dan kandungan zat yang digunakan dalam menentukan langkah penindakan. Penggunaan vape yang melanggar surat edaran dapat berujung pada hukuman disiplin, sedangkan keterlibatan narkotika dapat membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan bagi Propam Polri untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap larangan tersebut. Seluruh personel diharapkan memahami bahwa aturan itu bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan internal yang memiliki konsekuensi apabila dilanggar.

Dengan kebijakan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa anggota Polri harus mematuhi aturan institusi, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik. Penindakan tegas juga disiapkan apabila ditemukan pelanggaran, terlebih jika penggunaan vape terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Topik

Memuat tag...