Nasional

Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Dua Tersangka Diperiksa Polda NTB

Devi Sry Atmaja 21 Juli 2026 2 penayangan

LOMBOK TENGAH – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap tersangka anak berinisial MR (15) serta tersangka lain berinisial AMR, yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren tempat peristiwa tersebut terjadi. Kuasa hukum MR, Aan Ramadhan, membenarkan bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB pada Senin (20/7/2026). Proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita.

“Ini (pemeriksaan) masih berjalan, lagi istirahat sekarang,” ujar Aan.

Aan menjelaskan, dalam pemeriksaan perdana tersebut penyidik belum masuk secara mendalam pada materi pokok perkara. Pemeriksaan masih diarahkan untuk menggali latar belakang dan kondisi psikologis MR sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis,” kata Aan.

Menurutnya, pendekatan khusus diterapkan karena MR masih berusia di bawah umur. Pemeriksaan terhadap anak dalam proses hukum memiliki mekanisme berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk adanya pendampingan dari pihak yang berkompeten.

Dalam menjalani pemeriksaan, MR tidak hanya didampingi oleh kuasa hukum, tetapi juga mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos). Pendampingan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, dengan tujuan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. “Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos,” tambah Aan.

Kehadiran pekerja sosial diharapkan membantu memberikan gambaran mengenai kondisi sosial, psikologis, serta latar belakang anak selama proses penyidikan. Selain MR, pemeriksaan juga dilakukan terhadap AMR selaku tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Pihak kuasa hukum AMR juga menyampaikan bahwa kliennya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTB. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam insiden pembakaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Polda NTB masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang, kronologi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap para tersangka menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat alat bukti dan menyusun konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena salah satu tersangka masih berstatus anak, aparat penegak hukum memastikan proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut, terutama mengenai motif, kronologi lengkap kejadian, serta hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

Topik

Memuat tag...