Nasional

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Seluruh Indonesia

Devi Sry Atmaja 14 Juli 2026 2 penayangan

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat tersebut memang diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang diberikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data 2x sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dalam surat itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Perintah penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menindaklanjuti berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk laporan pemberitaan media mengenai dugaan penyimpangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Dengan diterbitkannya surat penghentian ini, proses inventarisasi dan pengumpulan data di lapangan resmi dihentikan. Kejagung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan sementara dari pengumpulan data tersebut.

Keputusan Kejagung ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan mengurangi stunting. Masyarakat berharap agar penghentian pengumpulan data ini tidak menghambat upaya pemberantasan penyimpangan, jika memang terdapat indikasi masalah dalam pelaksanaannya.

Kejagung menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Topik

Memuat tag...