Nasional

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik BGN, Pengadaan Rp1,2 Triliun Diduga Dikondisikan

Fazlur Rahman 04 Oktober 2026 2 penayangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara pengadaan motor listrik yang berlangsung pada periode 2025–2026.

Ketiga tersangka baru tersebut yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE). Dengan penetapan tersebut, terdapat lima tersangka dalam klaster perkara pengadaan motor listrik, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BU dan Komisaris PT YAT sekaligus Komisaris PT ASE, Andri Mulyono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Menurut penyidik, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan sejak tahap awal hingga pelaksanaan kontrak.

Pengondisian tersebut, kata Anang, diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Proses tersebut kemudian disebut diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai pelaksana pengadaan.

“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Penyidik juga menemukan persoalan pada jumlah motor yang secara riil diproduksi dan jumlah yang dilaporkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam konstruksi perkara sementara, pengadaan pada awalnya diproyeksikan mencapai 25.644 unit motor listrik.

Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, hingga sekitar Maret 2026 jumlah motor yang benar-benar terealisasi baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, pelaksanaan pekerjaan diduga dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kejagung menyebut anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, angka kerugian negara yang final masih menunggu hasil audit lembaga berwenang.

Selain dugaan pengondisian proses pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan pembuatan dokumen yang menggambarkan pekerjaan seolah-olah telah selesai. Laporan tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran meskipun jumlah motor yang benar-benar terealisasi jauh lebih rendah dari angka yang tercantum dalam administrasi pekerjaan.

Perkara ini menjadi bagian dari penyidikan lebih luas mengenai dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025 hingga 2026. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara tata kelola program tersebut, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Dalam perkembangan perkara pengadaan motor listrik, unsur militer juga muncul karena salah satu tersangka merupakan pejabat dari lingkungan TNI yang bertindak sebagai PPK. Penanganan terhadap tersangka dari unsur militer dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), sedangkan tersangka sipil ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui mekanisme koneksitas.

Kejagung juga telah melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,970 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset berupa satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan penelusuran aset. Namun, keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana serta status akhirnya tetap menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Penetapan tersangka terhadap tiga pihak swasta terbaru juga memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar unsur internal BGN. Kejagung tengah menelusuri hubungan antara pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan dengan pihak perusahaan yang menjadi pelaksana atau calon pelaksana proyek.

Dalam konstruksi sementara yang disampaikan penyidik, hubungan tersebut diduga memungkinkan proses pengadaan dikondisikan sejak penentuan spesifikasi hingga penetapan harga dan pemenang. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang mungkin terlibat.

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bertambahnya tiga tersangka baru, perhatian penyidikan kini tertuju pada bagaimana proses pengadaan motor listrik tersebut sejak perencanaan, penentuan kebutuhan, penyusunan spesifikasi dan HPS, penetapan pemenang, hingga realisasi barang di lapangan.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh. Sementara itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus pengadaan motor listrik BGN kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun dan adanya dugaan perbedaan signifikan antara realisasi fisik dengan laporan pekerjaan, penyidik masih harus mengurai bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pengadaan.

Topik

Memuat tag...