Nasional

Kemenag Jateng Catat 11 Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Pengawasan dan Perlindungan Santri Diperketat

Devi Sry Atmaja 25 Juli 2026 2 penayangan

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 11 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan santri sekaligus memastikan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan bahwa seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. "Ya, kasus kekerasan (seksual) di ponpes ada 11 (periode Januari–Juli 2026)," ujar Moch Fatkhuronji, Selasa (21/7/2026).

Sebagai respons atas kasus-kasus tersebut, Kemenag Jawa Tengah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pondok pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pembinaan, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti lalai atau terlibat dalam tindak kekerasan terhadap santri. Selain penegakan sanksi, Kemenag juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta pendampingan terhadap korban. Satgas tersebut diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan yang masuk sekaligus meningkatkan pengawasan di lingkungan pesantren.

Tak hanya itu, seluruh pondok pesantren di Jawa Tengah akan menjalani proses evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi akan mencakup sistem pengawasan santri, tata kelola kelembagaan, mekanisme pelaporan, hingga penerapan kebijakan perlindungan terhadap anak dan santri di lingkungan pesantren. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem pendidikan berbasis keagamaan yang tidak hanya unggul dalam pembinaan ilmu agama, tetapi juga menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan seluruh peserta didik.

Kemenag menegaskan bahwa pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang santri, sehingga setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh ditoleransi. Pemerintah juga mengajak seluruh pengelola pesantren, tenaga pendidik, orang tua, tokoh agama, serta masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan membangun budaya saling menjaga demi mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Perlindungan terhadap santri dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang mampu melahirkan generasi berakhlak mulia dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.

Topik

Memuat tag...