Nasional

Kepala Lapas Cibinong Dicopot dan Dipecat dari ASN usai Temuan Fasilitas Mewah

Devi Sry Atmaja 05 Oktober 2026 4 penayangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Keputusan tersebut diambil sebagai buntut temuan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Selain dicopot dari jabatan, Wisnu juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penertiban di lingkungan pemasyarakatan. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap pejabat terkait.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN,” kata Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Pernyataan itu memperjelas status hukum Wisnu.

Pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari status ASN menjadi sanksi terberat yang dijatuhkan. Ia tidak hanya kehilangan jabatan sebagai kepala lapas, tetapi juga status kepegawaiannya. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan internal selesai. Kemenimipas menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain Kepala Lapas Cibinong, terdapat 16 pegawai lainnya yang ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai. Dari jumlah tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas pegawai lainnya menerima hukuman disiplin ringan.

Rudi Setiawan menjelaskan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ancaman hukuman dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 peraturan yang sama. Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam proses penindakan. Selain Peraturan Pemerintah, Kemenimipas juga menggunakan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian. Seluruh proses dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil di luar prosedur.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas. Inspeksi dan pemeriksaan internal kemudian dilakukan secara intensif. Hasilnya berujung pada penindakan terhadap sejumlah pegawai, termasuk kepala lapas. Penertiban menjadi prioritas untuk memulihkan kepercayaan. Dengan dicopotnya Wisnu Hani Putranto dan pemberhentiannya sebagai ASN, posisi Kepala Lapas Cibinong mengalami kekosongan. Kemenimipas dipastikan akan segera menunjuk pejabat pengganti atau pelaksana tugas. Transisi kepemimpinan di lapas tersebut menjadi perhatian agar operasional tetap berjalan. Pengamanan dan pembinaan warga binaan tetap menjadi fokus.

Pemeriksaan terhadap Kalapas lama dan baru menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada satu individu. Rudi Setiawan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti lalai atau terlibat akan dikenai sanksi. Lima pegawai dengan hukuman disiplin berat menghadapi konsekuensi yang lebih serius. Sebelas lainnya mendapat peringatan melalui hukuman ringan. Kasus Lapas Cibinong menjadi pelajaran bagi seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan pemasyarakatan. Fasilitas yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibiarkan. Pengawasan internal dan eksternal terus diperkuat. Kemenimipas ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik menyimpang.

Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut secara terbuka di kantor kementerian. Keterangan resmi diberikan untuk memberikan kepastian kepada publik. Proses pemeriksaan yang telah berjalan menghasilkan sanksi konkret. Transparansi menjadi bagian dari upaya pemulihan citra institusi. Pemberhentian sebagai ASN terhadap Wisnu Hani Putranto merupakan sanksi maksimal di ranah kepegawaian. Ia kehilangan seluruh hak dan status sebagai pegawai negeri. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pegawai lainnya. Disiplin di lingkungan Kemenimipas semakin ditegakkan.

Sementara itu, 16 pegawai yang diperiksa menunjukkan luasnya jangkauan investigasi internal. Tidak hanya pimpinan, staf di berbagai bagian juga ikut dievaluasi. Pembagian hukuman berat dan ringan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing. Proses berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Dengan landasan Pasal 5 PP 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri terkait, seluruh sanksi memiliki dasar hukum yang kuat. Kemenimipas tidak bertindak di luar koridor yang ada. Penindakan terhadap Kepala Lapas Cibinong dan pegawai lainnya menjadi bukti komitmen penertiban. Publik menanti langkah perbaikan selanjutnya.

Topik

Memuat tag...