Nasional

Komisi XIII DPR Minta Kemenimipas Telusuri Penyandang Dana Fasilitas Mewah Napi di Lapas Cibinong

Devi Sry Atmaja 25 September 2026 3 penayangan

JAKARTA - Komisi XIII DPR meminta Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan hingga pembangunan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan pendalaman tidak hanya perlu dilakukan terhadap pejabat atau petugas yang diduga mengetahui keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penyandang dana.

"Jadi kami minta Kemenimipas mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk siapa yang membiayai keberadaan fasilitas tersebut," kata Andreas.

Menurut Andreas, langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana fasilitas mewah tersebut dapat tersedia di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemerintah juga diminta tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap keberadaan fasilitas, tetapi menelusuri proses penyediaan dan pembangunannya. Komisi XIII DPR juga meminta Kemenimipas mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Lapas Cibinong maupun pejabat lain yang terbukti terlibat dalam keberadaan fasilitas tersebut.

Andreas menilai temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak semata-mata berkaitan dengan adanya fasilitas tertentu yang dinikmati narapidana. Menurut dia, persoalan tersebut juga menyangkut aturan dan tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting untuk mengetahui apakah keberadaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas telah menurunkan tim ke Lapas Kelas IIA Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Tim tersebut diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah yang disebut tersedia bagi narapidana. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mendalami berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman. Hasil pengecekan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi bagi Kemenimipas dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan adanya sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di lingkungan lapas. Temuan itu kemudian mendorong perhatian DPR dan Kemenimipas untuk melakukan pendalaman serta evaluasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan terhadap fasilitas tersebut juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus memastikan penerapan aturan di dalam lapas berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.

Topik

Memuat tag...