Politik

KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Suap BPK Muara Enim

Devi Sry Atmaja 11 Juni 2026 3 penayangan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Pada Kamis (11/6/2026), KPK menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara (Angga). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sebagai lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai BPK.

Penahanan ini menjadikan total empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, Titin Rita Lestari, serta Augus Dwianggara. Dugaan suap ini terkait upaya memengaruhi atau “mengatur” temuan audit keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa seperti smart board di Dinas Pendidikan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan aliran suap dari Pemkab ke oknum BPK.” tandas Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pemeriksa keuangan negara. KPK menegaskan akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya guna membersihkan praktik korupsi di daerah. Masyarakat Sumatera Selatan kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus suap BPK Muara Enim ini.

Topik

Memuat tag...