Nasional

Letda AG Ditetapkan Tersangka atas Tewasnya Letda Jihad di Gudang Senjata Kopassus

Devi Sry Atmaja 28 Oktober 2026 5 penayangan

Detasemen Polisi Militer atau Denpom IV/4 Surakarta menetapkan perwira Kopassus berpangkat Letnan Dua berinisial AG sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait tewasnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kejadian berlangsung di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura. Proses hukum militer kini berjalan. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Infanteri Indra Mardianto memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga lalai menjalankan prosedur penggunaan pistol. Kelalaian tersebut menyebabkan senjata meletus dan mengenai korban. Dugaan kelalaian menjadi dasar penetapan tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ujar Kolonel Indra pada Rabu (28/10/2026).

Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid merupakan perwira angkatan 2024. Sementara tersangka Letda AG berasal dari angkatan 2025. Keduanya bertugas di lingkungan Grup 2 Kopassus. Insiden di gudang senjata mengakhiri tugas salah satu perwira tersebut. Gudang Senjata Grup 2 Kopassus di Kartasura menjadi lokasi kejadian. Area tersebut merupakan fasilitas penyimpanan dan pengelolaan senjata. Prosedur ketat biasanya diterapkan dalam setiap aktivitas di dalam gudang. Dugaan pelanggaran prosedur menjadi fokus penyidikan. 

Denpom IV/4 Surakarta sebagai institusi penegak hukum militer di wilayah tersebut menangani kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan awal. Penyidikan internal militer berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Proses hukum dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Kolonel Inf Indra Mardianto sebagai Kepala Penerangan Kopassus menjadi juru bicara resmi. Keterangannya menegaskan status hukum Letda AG. Dugaan kelalaian dalam menjalankan prosedur penggunaan pistol disampaikan secara terbuka. Transparansi informasi dijaga dalam batas yang diperkenankan. Tewasnya Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tembakan senjata api menjadi duka bagi keluarga dan institusi. Sebagai perwira muda angkatan 2024, ia baru memulai karier militer. Insiden ini menjadi pelajaran keras terkait disiplin dan prosedur. Proses hukum diharapkan berjalan adil.

Dugaan kelalaian tersangka dalam menjalankan prosedur menjadi inti perkara. Senjata yang meletus dan mengenai korban menunjukkan adanya pelanggaran tata cara. Penyidik militer mendalami rangkaian kejadian secara saksama. Barang bukti dan keterangan saksi dikumpulkan. Perbedaan angkatan antara korban dan tersangka disebutkan secara resmi oleh Kepala Penerangan Kopassus. Almarhum berasal dari angkatan 2024, sedangkan tersangka dari angkatan 2025. Keduanya sama-sama berpangkat Letnan Dua. Hierarki dan hubungan tugas di antara mereka turut diperiksa.

Kartasura sebagai lokasi Grup 2 Kopassus menjadi pusat perhatian setelah insiden tersebut. Gudang senjata merupakan area terbatas dengan protokol keamanan tinggi. Setiap aktivitas di dalamnya diatur dengan prosedur baku. Dugaan pelanggaran prosedur menjadi temuan awal. Proses penetapan tersangka oleh Denpom IV/4 Surakarta menandai dimulainya tahap penyidikan formal. Letda AG kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya rekan sewaktu. Hak-hak tersangka tetap diperhatikan sesuai hukum militer. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

Kolonel Indra Mardianto menekankan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan. Keterangan resmi ini menutup spekulasi mengenai status hukum perwira yang terlibat. Institusi Kopassus memberikan informasi secara terbatas namun jelas. Fokus utama tetap pada proses hukum yang objektif. Keluarga almarhum Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Institusi militer berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Disiplin dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi nilai yang terus ditegakkan. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh personel.

Topik

Memuat tag...