LPPOM MUI Imbau Pelaku Usaha Kuliner Segera Urus Sertifikasi Halal, Jangan Tunggu Batas Waktu Oktober 2026
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap status halal sejumlah jaringan restoran, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikasi halal. Imbauan ini disampaikan tanpa menunggu batas waktu 18 Oktober 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan pemerintah.
LPPOM MUI menegaskan bahwa persiapan sejak dini menjadi kunci agar proses sertifikasi berjalan optimal. Dengan memulai pengurusan lebih awal, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap dan menghindari penumpukan permohonan mendekati tenggat waktu. Kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang semakin selektif dalam memilih produk dan layanan makanan.
Sorotan publik sebelumnya sempat mengarah pada jaringan restoran Sate Khas Senayan dan Sate & Seafood Senayan. Kedua merek tersebut menjadi perhatian terkait status sertifikasi halalnya serta praktik penyajian minuman beralkohol yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi. Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai pentingnya kejelasan status halal di industri kuliner, terutama bagi restoran yang memiliki jangkauan luas.
Program Wajib Halal Oktober 2026 sendiri merupakan langkah pemerintah untuk memperluas cakupan produk dan jasa yang wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha kuliner, kewajiban ini mencakup tidak hanya bahan baku dan proses pengolahan, tetapi juga aspek penyajian serta lingkungan usaha secara keseluruhan. LPPOM MUI menekankan bahwa keterlambatan pengurusan dapat berdampak pada operasional bisnis, termasuk risiko sanksi administratif.
Imbauan ini datang di saat kesadaran konsumen terhadap produk halal terus meningkat. Banyak masyarakat kini menjadikan logo halal sebagai salah satu pertimbangan utama sebelum memutuskan untuk makan di suatu tempat. Bagi pengusaha, sertifikasi bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan juga strategi untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar.
Dengan mendekati batas waktu yang ditetapkan, LPPOM MUI mengajak seluruh pelaku usaha kuliner untuk segera mengambil langkah konkret. Persiapan matang sejak sekarang dinilai akan memudahkan proses verifikasi dan audit, sekaligus memastikan bahwa industri kuliner Indonesia tetap sejalan dengan standar kehalalan yang diharapkan publik.

