Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Disebut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Sejumlah Petinggi Polri Ikut Terseret
Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi kepolisian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang disebut turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, nama Irjen Slamet Uliandi juga menjadi perhatian karena hingga informasi ini disampaikan, yang bersangkutan disebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Perkembangan ini menambah perhatian publik terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal yang sebelumnya telah diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin. Dalam konferensi pers sebelumnya, Asep menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH yang diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sejak 2025.
Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penegakan hukum. Ketiga tersangka juga dikabarkan telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyebutan nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso dalam perkembangan terbaru ini memunculkan perhatian luas karena mereka merupakan figur yang memiliki jabatan dan posisi penting di lingkungan kepolisian. Namun, informasi mengenai peran masing-masing dalam dugaan penyadapan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Begitu pula dengan pemeriksaan terhadap Irjen Slamet Uliandi. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kapasitas pemeriksaannya, apakah berkaitan langsung dengan dugaan penyadapan atau merupakan bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas penyadapan terhadap kepala negara. Dalam penanganan perkara semacam ini, penyidik perlu mengungkap dasar tindakan, pihak yang memberikan perintah, perangkat atau metode yang digunakan, serta tujuan dari aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025.
Meski sejumlah nama disebut dalam informasi konferensi pers, status hukum setiap individu harus tetap merujuk pada pengumuman resmi penyidik. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga proses hukum harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hak hukumnya.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lengkap dari Mabes Polri mengenai konstruksi perkara, identitas dan peran masing-masing tersangka, pasal yang disangkakan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen Slamet Uliandi. Keterangan resmi tersebut penting untuk memastikan duduk perkara dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.