Nasional

Menaker Yassierli: UU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja yang Lebih Berkeadilan

Devi Sry Atmaja 06 Oktober 2026 4 penayangan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja. Menurutnya, sistem yang dibangun lebih berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Acara berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Yassierli menjelaskan substansi penting dari RUU yang baru saja disahkan. Ia menilai regulasi ini berhasil menyatukan berbagai norma yang sebelumnya tersebar. Ketidakpastian hukum yang sering muncul akibat tumpang tindih aturan kini diatasi.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.

Dengan pengesahan undang-undang baru, pilar perlindungan ketenagakerjaan semakin dikukuhkan. Pemerintah ingin memastikan hak-hak pekerja terjaga secara lebih komprehensif. Keadilan dalam hubungan industrial menjadi semangat utama penyusunan beleid. Adaptasi terhadap perubahan dunia kerja juga menjadi pertimbangan penting. Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut sejumlah poin baru yang masuk dalam aturan. Salah satunya adalah kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Kelompok rentan ini mendapatkan jaminan yang lebih jelas dalam regulasi baru. Langkah tersebut sejalan dengan semangat inklusivitas di dunia kerja.

Poin penting lainnya adalah kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi. Praktik penahanan dokumen dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja selama ini menjadi keluhan banyak pihak. Kini, larangan tersebut diatur secara tegas.

“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi perlindungan konkret bagi pekerja. Banyak kasus di masa lalu di mana dokumen penting ditahan oleh pemberi kerja. Aturan baru ini memberikan kepastian hukum agar praktik tersebut tidak terulang. Hak pekerja atas dokumen pribadinya semakin dijamin. Selain perlindungan individu, undang-undang baru juga menekankan penguatan produktivitas tenaga kerja. Peningkatan produktivitas didorong melalui kolaborasi antarpihak. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah diharapkan berperan aktif. Sinergi kelima unsur tersebut menjadi kunci keberhasilan.

Yassierli menilai kolaborasi yang erat akan menciptakan hubungan industrial yang sehat. Masing-masing pihak memiliki peran yang saling melengkapi. Pemerintah hadir sebagai fasilitator sekaligus pengawas. Sementara pengusaha dan pekerja berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif. Undang-undang baru juga memperluas ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel. Respons terhadap future of work atau pekerjaan masa depan menjadi salah satu keunggulan beleid ini. Bentuk-bentuk pekerjaan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi mulai diatur. Perlindungan tidak lagi terbatas pada model kerja konvensional.

Dengan memasukkan aspek pekerjaan fleksibel, regulasi ketenagakerjaan menjadi lebih adaptif. Pekerja di sektor ekonomi digital dan model kerja nontradisional mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah ingin mengantisipasi perubahan lanskap ketenagakerjaan di masa depan. Langkah ini dinilai maju dan visioner. Yassierli menekankan bahwa penyatuan norma yang sebelumnya tersebar memberikan kepastian bagi semua pihak. Baik pekerja maupun pengusaha membutuhkan aturan yang jelas dan mudah dipahami. Ketidakpastian hukum selama ini sering memicu sengketa. Undang-undang baru diharapkan mengurangi gesekan di lapangan.

Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas menjadi bukti komitmen terhadap kesetaraan. Mereka berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan lingkungan yang ramah. Aturan yang lebih tegas memberikan landasan bagi penegakan hak-hak tersebut. Inklusivitas dunia kerja semakin diperkuat. Larangan penahanan dokumen pribadi juga sejalan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi pekerja. Ijazah dan dokumen penting lainnya adalah milik pribadi yang tidak boleh ditahan. Praktik eksploitatif semacam itu kini memiliki ancaman hukum yang lebih jelas. Pekerja merasa lebih terlindungi dalam proses rekrutmen.

Secara keseluruhan, Yassierli memandang undang-undang ini sebagai fondasi baru bagi ketenagakerjaan Indonesia. Sistem yang berkeadilan, adaptif, dan responsif terhadap masa depan menjadi tujuan utama. Kolaborasi lintas pihak serta perluasan perlindungan menjadi instrumen pencapaiannya. Implementasi di lapangan akan menentukan keberhasilan nyata.

Topik

Memuat tag...