Menlu Sugiono di PBB: Palestina Jadi Ujian Nyata bagi Hukum Internasional dan Nurani Dunia
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan bahwa situasi di Palestina, terutama di Jalur Gaza dan Tepi Barat, menjadi salah satu ujian paling nyata terhadap komitmen masyarakat internasional dalam menegakkan hukum internasional dan prinsip-prinsip sistem multilateral.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam pidatonya pada Debat Umum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 di New York, Amerika Serikat, Sabtu, 26 September 2026 waktu setempat. Sidang Majelis Umum PBB tahun ini berlangsung dalam rangkaian High-Level Week pada 22–28 September dengan tema “Restoring trust, managing transformation: A United Nations that delivers for all”.
Dalam pidatonya, Sugiono menekankan bahwa keberadaan lembaga-lembaga internasional tidak akan cukup untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dunia apabila negara-negara tidak konsisten menjalankan prinsip yang telah disepakati bersama.
Menurut dia, hukum internasional, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penolakan terhadap kolonialisme harus menjadi fondasi nyata dalam hubungan antarnegara, bukan sekadar prinsip yang tercantum dalam berbagai dokumen internasional.
“Di sinilah Palestina tetap menjadi salah satu ujian paling jelas terhadap prinsip-prinsip ini, sekaligus ujian bagi nurani kita,” kata Sugiono dalam pidatonya di hadapan forum negara-negara anggota PBB.
Bagi Indonesia, persoalan Palestina tidak hanya berkaitan dengan konflik yang berlangsung di Timur Tengah, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat internasional menjalankan prinsip-prinsip yang menjadi dasar berdirinya tatanan global setelah Perang Dunia II.
Sugiono menilai berbagai pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat memperlihatkan tantangan serius terhadap sistem multilateral. Kondisi tersebut, menurutnya, mengingatkan kembali pada masa ketika aturan internasional belum berkembang menjadi kerangka utama dalam mengatur hubungan antarnegara.
Ia mengaitkan situasi tersebut dengan lahirnya berbagai instrumen penting setelah Perang Dunia II, termasuk Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Konvensi Jenewa yang menjadi bagian penting dari hukum humaniter internasional.
Indonesia, kata Sugiono, memiliki pengalaman sejarah yang membuat posisi tersebut memiliki konteks tersendiri. Perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kolonialisme turut membentuk pandangan politik luar negeri Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Menurut Sugiono, Indonesia memahami bagaimana rasanya memperjuangkan kemerdekaan dalam situasi ketika kekuatan politik dan militer masih menjadi faktor dominan, sementara perangkat hukum internasional belum memiliki kekuatan seperti sekarang.
Karena pengalaman sejarah tersebut, Indonesia secara konsisten menyatakan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Dukungan itu diarahkan pada terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Sikap tersebut juga telah disampaikan Indonesia dalam berbagai forum internasional. Dalam pernyataan Indonesia di hadapan Mahkamah Internasional pada 2025, Sugiono menegaskan bahwa Indonesia akan terus berdiri bersama rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan hak yang melekat pada rakyat Palestina.
Di tingkat PBB, isu Palestina juga menjadi salah satu persoalan utama yang kembali mendapat perhatian dalam Sidang Majelis Umum ke-81. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pembukaan Debat Umum pada 22 September 2026 menyebut situasi di wilayah Palestina yang diduduki sebagai persoalan yang tidak boleh diabaikan di tengah konflik yang terus berlangsung di kawasan Timur Tengah.
Guterres juga menyoroti dampak besar perang di Gaza terhadap warga sipil serta perkembangan di Tepi Barat, termasuk kekerasan, perpindahan penduduk, dan perluasan permukiman Israel. Ia menyerukan agar semua pihak mematuhi hukum internasional dan keputusan pengadilan internasional.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan masa depan solusi dua negara. Dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai solusi dua negara pada 22 September, Guterres menyatakan bahwa penyelesaian berdasarkan garis sebelum 1967, hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, serta kesepakatan sebelumnya tetap menjadi kerangka yang dibahas untuk perdamaian jangka panjang antara Palestina dan Israel.
Dalam konteks itu, pernyataan Sugiono menunjukkan bahwa Indonesia melihat persoalan Palestina bukan semata-mata sebagai isu regional, melainkan sebagai persoalan yang menguji kredibilitas sistem internasional secara keseluruhan.
Bila prinsip hukum internasional diterapkan secara berbeda terhadap negara atau kelompok tertentu, Indonesia menilai hal tersebut dapat melemahkan kepercayaan terhadap institusi multilateral. Karena itu, konsistensi dalam menerapkan hukum internasional menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan kredibilitas sistem tersebut.
Indonesia juga menempatkan hak menentukan nasib sendiri sebagai salah satu prinsip penting dalam sikapnya terhadap Palestina. Prinsip itu berkaitan dengan hak suatu bangsa untuk menentukan masa depan politiknya sendiri tanpa tekanan atau dominasi dari pihak lain.
Sugiono menegaskan bahwa dukungan Indonesia akan terus diarahkan hingga cita-cita pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dapat terwujud.
Posisi tersebut sekaligus memperlihatkan kesinambungan politik luar negeri Indonesia yang selama bertahun-tahun menempatkan isu Palestina sebagai salah satu perhatian utama diplomasi Indonesia. Dukungan terhadap Palestina tidak hanya disampaikan dalam pernyataan politik, tetapi juga dibawa ke forum hukum dan diplomatik internasional.
Dalam situasi ketika konflik Gaza dan perkembangan di Tepi Barat terus menjadi perhatian dunia, Indonesia memandang konsistensi terhadap hukum internasional sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kembali kepercayaan terhadap sistem multilateral.
Pesan yang disampaikan Sugiono di hadapan Majelis Umum PBB pada akhirnya menempatkan persoalan Palestina dalam konteks yang lebih luas: bukan hanya tentang bagaimana perang dihentikan, tetapi juga tentang apakah prinsip-prinsip yang telah disepakati masyarakat internasional benar-benar berlaku secara konsisten.
Bagi Indonesia, perjuangan rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya merupakan bagian dari persoalan tersebut. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina akan terus menjadi sikap Indonesia, dengan tujuan akhir terwujudnya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan mampu menentukan masa depannya sendiri.