MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Operator Wajib Beri Pilihan Layanan yang Lindungi Sisa Kuota Pengguna
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi. Putusan ini memastikan sisa kuota milik pelanggan telekomunikasi harus tetap terlindungi dan dapat digunakan sepenuhnya tanpa biaya tambahan.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dipergunakan hingga habis. Ketentuan ini berlaku pada besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan pentingnya pengaturan yang eksplisit. Menurutnya, pilihan layanan tersebut harus diatur secara jelas, baik melalui formula yang ditetapkan pemerintah pusat maupun mekanisme yang dibuat penyelenggara telekomunikasi sendiri.
“Pengaturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang telah dibayar,” ujar Adies Kadir saat sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Adies menambahkan penegasan tegas soal hak konsumen: “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna ponsel di Indonesia yang selama ini sering mengeluhkan kuota internet yang “hangus” meski belum terpakai habis. Praktik tersebut kerap dikaitkan dengan masa aktif paket yang berakhir, memaksa pelanggan membeli paket baru atau melakukan perpanjangan dengan biaya tambahan.
Dengan putusan MK, operator telekomunikasi dituntut lebih transparan dan adil dalam menyusun skema layanan. Pemerintah pusat juga diharapkan segera merespons dengan menyusun regulasi turunan yang lebih detail agar putusan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini memperkuat posisi konsumen dalam era digital di mana akses internet dan kuota data menjadi kebutuhan primer. Hakim Adies Kadir menekankan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak milik pengguna, sehingga tidak boleh hilang begitu saja akibat pengaturan sepihak dari penyelenggara.
Saat ini, masyarakat menantikan langkah konkret dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler dalam menyesuaikan produk dan layanan mereka sesuai amar putusan MK. Diperkirakan perubahan kebijakan ini akan mulai terasa dalam waktu dekat, terutama pada paket internet prabayar yang mendominasi pasar.
Dengan keputusan ini, MK kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi yang melindungi hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak atas informasi dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

