Pemerintah Tekankan Urgensi RUU Perampasan Aset, Prabowo: Koruptor Tak Boleh Nikmati Harta Hasil Kejahatan
Jakarta – Pemerintah kembali menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut, menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak boleh dibiarkan menikmati hasil kejahatannya.
Menurut Presiden Prabowo, memenjarakan koruptor saja tidak cukup. Penyitaan aset hasil tindak pidana menjadi langkah krusial untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat. Pernyataan ini disampaikan di tengah komitmen pemerintah untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas praktik korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan hukum yang mengadopsi pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, penyitaan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu vonis pengadilan terhadap pelaku, selama terbukti adanya keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi lainnya. Pendekatan ini telah diterapkan di banyak negara maju dan dinilai efektif dalam mengembalikan aset negara yang dirampas.
Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia sering terkendala oleh sulitnya membuktikan dan menyita aset pelaku yang tersebar di berbagai bentuk investasi, properti, hingga rekening luar negeri. Dengan RUU ini, diharapkan KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan asset recovery secara maksimal.
RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR dan koordinasi dengan pemerintah. Meski demikian, kelanjutan pembahasannya kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memegang inisiatif legislasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menegaskan arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Berbagai fraksi di DPR, termasuk Golkar, PDIP, dan PKS, juga menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari tokoh lintas agama, organisasi masyarakat, dan partai politik. Banyak pihak menilai RUU ini selaras dengan semangat reformasi dan komitmen anti-korupsi Presiden Prabowo.
Namun, pembahasan tetap harus dilakukan secara hati-hati. Beberapa kalangan mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik dan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah serta due process of law. Transparansi, partisipasi publik, dan harmonisasi dengan undang-undang terkait seperti KUHP dan UU Tipikor menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
Dengan dorongan kuat dari Presiden Prabowo, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan menjadi senjata ampuh dalam membersihkan Indonesia dari praktik korupsi. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berkeadilan.

