Nasional

Polda Jabar: Korban Boleh Melawan Begal, Asal Tidak Sampai Menewaskan Pelaku

Devi Sry Atmaja 24 Juli 2026 2 penayangan

Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan masyarakat diperbolehkan melakukan perlawanan ketika menjadi korban aksi begal atau kejahatan jalanan. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak sampai menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyusul meningkatnya aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Hendra, masyarakat memiliki hak untuk membela diri apabila keselamatan jiwa maupun hartanya terancam saat menghadapi pelaku kejahatan. Meski demikian, tindakan perlawanan tetap harus berada dalam batas yang wajar dan tidak berubah menjadi aksi main hakim sendiri.

"Perintah Pak Kapolda Jabar jelas untuk tindak tegas terukur. Ini tak hanya ke polisi, tapi masyarakat pun boleh, dengan catatan jangan sampai meninggal (pelaku kejahatan)," ujar Hendra.

Polda Jabar menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kekerasan tanpa batas. Perlawanan yang dimaksud adalah upaya mempertahankan diri ketika menghadapi ancaman langsung dari pelaku kejahatan. Dalam praktiknya, tindakan membela diri harus dilakukan sebatas untuk menghentikan ancaman atau meloloskan diri dari pelaku. Setelah situasi aman, masyarakat diimbau segera menghubungi aparat kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan agar warga tidak terpancing emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang telah berhasil dilumpuhkan atau diamankan. Sebab, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Sebagai langkah antisipasi meningkatnya aksi kriminalitas jalanan, Polda Jawa Barat memastikan akan memperkuat pengamanan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan. Penambahan personel akan difokuskan pada jam-jam rawan, terutama malam hingga dini hari, serta pada akhir pekan dan hari libur ketika mobilitas masyarakat meningkat. Patroli rutin juga akan diperkuat di titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi aksi begal, pencurian dengan kekerasan, maupun tindak kriminal jalanan lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas pada malam hari.

Berdasarkan data Polda Jawa Barat, sepanjang Juni hingga Juli 2026 terdapat 19 kasus kriminalitas jalanan yang menjadi perhatian publik karena viral di media sosial. Dari berbagai laporan yang masuk, kepolisian mengaku telah berhasil mengungkap 24 kasus tindak kriminal dalam periode yang sama. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang melibatkan jajaran Polres dan Polresta di berbagai daerah di Jawa Barat. Polisi menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga kejahatan jalanan lainnya yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya pada malam hari. Warga diminta menghindari perjalanan seorang diri melalui jalur yang sepi, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Selain mengandalkan patroli kepolisian, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah aksi kejahatan. Dengan penguatan patroli dan sinergi antara aparat serta masyarakat, Polda Jabar berharap angka kriminalitas jalanan dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Topik

Memuat tag...