Nasional

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Bolosego di Alkid, Dugaan Pungli Tak Terbukti Pidana

Fazlur Rahman 04 Oktober 2026 2 penayangan

Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pengusaha kuliner food truck Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. Setelah memeriksa 17 orang saksi dan meminta pendapat ahli hukum pidana, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan kesimpulan itu diambil berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton, hingga ahli hukum pidana.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Polisi menemukan bahwa Bolosego sebelumnya telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggelar kegiatan di kawasan Alkid. Izin tersebut diterbitkan melalui surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 dan dalam izin tersebut tidak dikenakan biaya oleh pihak Keraton.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat kesepakatan berbeda antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir terkait penggunaan lokasi selama lima hari. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pihak menyepakati kompensasi sebesar Rp6 juta.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar polisi dalam menilai status pembayaran yang sebelumnya dipersoalkan. Menurut kepolisian, pembayaran Rp6 juta tersebut merupakan kompensasi penggunaan area yang telah disepakati, bukan pungutan yang dilakukan secara sepihak.

Rencana awal Bolosego untuk berjualan selama lima hari pada akhirnya hanya berlangsung selama satu hari. Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan komunikasi antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir yang difasilitasi oleh Polsek Kraton. Dari proses tersebut, sebesar Rp3 juta dari kompensasi yang telah dibayarkan kemudian dikembalikan kepada pihak Bolosego.

Polresta Yogyakarta juga menjelaskan alasan dugaan tindak pidana ringan tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah lokasi yang digunakan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran.

Menurut polisi, area tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan dan dikelola berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007. Dengan kondisi tersebut, ketentuan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perparkiran dinilai tidak dapat diterapkan terhadap peristiwa tersebut.

Selain dugaan pungli, polisi turut mendalami dugaan pemerasan yang muncul setelah persoalan Bolosego ramai di media sosial. Dari pemeriksaan dan pendapat ahli pidana, penyidik tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.

Atas dasar itu, Polresta Yogyakarta menyatakan tidak terdapat dasar untuk memproses peristiwa tersebut sebagai tindak pidana pemerasan. Dengan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan, polisi juga menyatakan tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pihak pengelola parkir dalam perkara tersebut.

Kasus Bolosego sebelumnya menjadi perhatian luas setelah pemilik usaha mengunggah keluhan mengenai pengalaman berjualan di Alkid melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, pemilik usaha mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran selama rencana operasional food truck pada 16-20 September 2026.

Persoalan tersebut kemudian mendorong kepolisian melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak. Selain penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta, proses internal juga dilakukan terhadap personel kepolisian yang disebut dalam keluhan tersebut.

Polda DIY sebelumnya menyatakan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar oleh Propam Polresta Yogyakarta. Ia ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan dan prosesnya dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin. Sementara dua personel lain yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melanggar prosedur operasional standar berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu.

Dengan demikian, hasil penyelidikan pidana terkait dugaan pungli dan pemerasan Bolosego di Alkid tidak serta-merta menghapus proses internal kepolisian terhadap personel yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kedua proses tersebut berjalan dalam ranah yang berbeda, yakni penyelidikan tindak pidana oleh Satreskrim dan pemeriksaan disiplin oleh Propam.

Kasus ini pun menunjukkan bahwa persoalan yang sempat berkembang menjadi perbincangan publik perlu dilihat berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara Bolosego, Polresta Yogyakarta menyatakan hasil pemeriksaan 17 saksi dan ahli pidana tidak menemukan unsur yang cukup untuk mengategorikan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana ringan maupun pemerasan.

Topik

Memuat tag...