Polres Metro Depok Jemput Dua Terlapor Dugaan Pelecehan Santriwati di Pesantren Bogor
Depok
Kedua terlapor, Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf, dijemput petugas pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk dimintai keterangan. Penjemputan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diregistrasikan sebelumnya. Dugaan tindak pidana pelecehan diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut dan melibatkan pihak pengasuh.
Menurut keterangan petugas di lapangan, Sagaf sempat menolak untuk dibawa ke Mapolres dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukum. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai dasar laporan dan prosedur penyidikan, kedua terlapor bersedia mengikuti petugas secara kooperatif.
Kedua terlapor tiba di Mapolres Metro Depok sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Operasi penjemputan melibatkan personel gabungan Polres Metro Depok, antara lain Kanit PPA AKP Tamar Bekti, Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, Kasubnit Ipda Zaenal, serta anggota dari Unit PPA, Jatanras, dan Sat Intelkam. Kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik saat ini fokus mendalami bukti materiil dari laporan yang diterima.
Polres Metro Depok juga mendalami informasi adanya dugaan tekanan atau intimidasi terhadap lingkungan pesantren pasca-laporan tersebut. Namun, prioritas utama penyidikan tetap pada pembuktian perkara pelecehan yang dilaporkan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik mengingat sensitivitas isu perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan keagamaan.

