Nasional

Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Masing-Masing Terima Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Fazlur Rahman 04 Oktober 2026 3 penayangan

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sebanyak 26 tokoh dilantik untuk mengisi lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Di balik pelantikan tersebut, pemerintah telah menetapkan hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres. Besarannya mencapai Rp76,5 juta per orang setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan tersebut secara khusus mengatur hak keuangan serta fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Ketentuan mengenai besaran hak keuangan tercantum dalam Pasal 3. Ayat (1) menyatakan bahwa hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan. Sementara ayat (2) menetapkan besaran hak keuangan tersebut sebesar Rp76.500.000.

Dengan ketentuan tersebut, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan masing-masing

Jika dihitung secara sederhana berdasarkan 26 orang yang dilantik pada 2 Oktober 2026, nilai hak keuangan seluruh jajaran Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Namun, perhitungan tersebut hanya merupakan akumulasi nominal hak keuangan berdasarkan jumlah anggota dan belum memasukkan komponen fasilitas maupun ketentuan perpajakan.

Dalam struktur Wantimpres yang baru, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota. Selain ketiga pimpinan tersebut, terdapat 23 anggota lainnya yang dilantik Presiden Prabowo.

Para anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, akademisi, pengusaha, tokoh agama, profesional hingga bidang hukum dan politik. Beberapa nama yang dilantik antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Ignasius Jonan dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan jajaran yang baru dilantik akan memanfaatkan pengalaman para anggotanya dari berbagai bidang untuk memberikan masukan kepada Presiden. Menurut dia, keberagaman latar belakang anggota menjadi modal dalam menjalankan tugas Wantimpres.

"Tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary (penerima manfaat) yaitu Bapak Presiden," kata Pratikno seusai pelantikan.

Selain hak keuangan bulanan, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut, Pasal 4 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, nominal Rp76,5 juta yang tercantum dalam Perpres merupakan besaran hak keuangan sebelum memperhitungkan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Besaran tersebut menjadi bagian dari ketentuan resmi mengenai hak Ketua dan Anggota Wantimpres selama menjalankan tugasnya. Dengan pelantikan 26 anggota baru pada 2 Oktober 2026, lembaga tersebut kini memiliki susunan baru untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.

Keberadaan Wantimpres sendiri berbeda dengan kementerian maupun lembaga pelaksana kebijakan. Fungsi utamanya adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden, sementara keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan tetap berada dalam mekanisme kewenangan Presiden serta lembaga pemerintahan terkait.

Dengan demikian, hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan merupakan ketentuan yang secara eksplisit ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Besaran tersebut berlaku untuk setiap Ketua dan Anggota Wantimpres, disertai fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik

Memuat tag...