Nasional

PTUN Jakarta Tolak Banding Atasan PPID UGM, Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Resmi Jadi Informasi Publik

Devi Sry Atmaja 02 Agustus 2026 2 penayangan

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak banding yang diajukan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan tersebut terkait sengketa keterbukaan informasi publik mengenai ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dengan ditolaknya banding ini, putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya menyatakan salinan ijazah serta transkrip nilai Joko Widodo sebagai informasi terbuka tetap berlaku dan berkekuatan hukum. Artinya, dokumen akademik tersebut kini dapat diakses publik melalui mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan pihak UGM tidak beralasan hukum. “Majelis hakim menolak banding yang diajukan atasan PPID UGM karena putusan Komisi Informasi Pusat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keterbukaan informasi publik. Informasi mengenai ijazah dan transkrip nilai pejabat publik yang telah selesai menjalani pendidikan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” demikian bunyi sebagian pertimbangan putusan yang dibacakan.

Perkara ini berawal dari permintaan informasi publik yang diajukan masyarakat terkait keabsahan dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Komisi Informasi Pusat kemudian memutuskan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai tersebut wajib dibuka. Pihak UGM melalui atasan PPID kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta dengan alasan tertentu terkait kerahasiaan data akademik.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, PTUN Jakarta menilai alasan banding tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat. Putusan penolakan banding ini sekaligus menutup ruang upaya hukum di tingkat PTUN dan mengukuhkan status keterbukaan dokumen tersebut.

Keputusan ini dinilai penting dalam memperkuat prinsip transparansi di lembaga pendidikan tinggi, khususnya terkait informasi pejabat publik. Masyarakat kini memiliki kepastian hukum untuk mengajukan permintaan salinan ijazah dan transkrip nilai Joko Widodo melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan PTUN Jakarta ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa dokumen akademik pejabat negara yang telah selesai menempuh pendidikan dapat diakses demi kepentingan akuntabilitas publik.

Topik

Memuat tag...