Nasional

Santri Senior Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Devi Sry Atmaja 12 Juli 2026 2 penayangan

Lombok Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memutuskan tidak menahan MR (15), seorang santri senior yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Keputusan tersebut diambil karena MR masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan mekanisme wajib lapor sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku bagi tersangka anak. Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujar Iptu Lalu Brata pada Jumat (10/7/2026).

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (9/7/2026). Selain MR, polisi juga menetapkan AM (55), yang diketahui merupakan pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi serta dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Dalam sistem hukum di Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan khusus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah mengedepankan perlindungan hak anak serta menjadikan penahanan sebagai upaya terakhir apabila memang diperlukan. Karena itu, penyidik memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap MR dan mewajibkannya menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Kasus santri terbakar di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk keluarga korban. Polres Lombok Tengah memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum masih berjalan.

Topik

Memuat tag...