Nasional

Skandal Lapas Cibinong Berujung Pemecatan Kalapas, 17 ASN Dijatuhi Sanksi

Fazlur Rahman 05 Oktober 2026 3 penayangan

Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bukan hanya Wisnu yang dikenai sanksi. Secara keseluruhan, sebanyak 17 ASN dijatuhi hukuman disiplin terkait persoalan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

"Satu orang pegawai diberhentikan, kemudian kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin," kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dari 17 ASN tersebut, satu orang yang diberhentikan adalah Wisnu Hani Putranto. Sementara lima pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat dan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang. Rudi juga memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas, tetapi juga pejabat yang menggantikannya.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujar Rudi.

Sanksi tersebut diberikan setelah Kemenimipas melakukan investigasi terhadap persoalan yang terungkap dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Pemeriksaan menemukan adanya kompleks hunian yang dilengkapi berbagai fasilitas yang tidak semestinya tersedia bagi warga binaan dalam kondisi lapas pada umumnya.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit bangunan yang memiliki fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi layar besar, kulkas, sofa, serta area makan. Di kompleks tersebut juga ditemukan fasilitas olahraga dan pembangunan simulator golf. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah warga binaan.

Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan kondisi fasilitas antara saat sidak Ombudsman dan pemeriksaan berikutnya. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada 28 September, Wisnu sebelumnya mengakui pernah memerintahkan bawahannya untuk mencopot sejumlah perabotan dari bangunan tersebut setelah temuan fasilitas mewah mencuat.

Komisi XIII DPR kemudian mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada pegawai. DPR juga menyoroti pentingnya mengungkap bagaimana bangunan tersebut dapat digunakan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran lain di balik keberadaan fasilitas tersebut.

Desakan DPR juga berujung pada pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 30 September 2026, sejumlah bangunan di kompleks fasilitas mewah Lapas Cibinong dibongkar. Perabotan seperti televisi, pendingin ruangan, sofa, kulkas, serta peralatan kebugaran turut dikeluarkan dari lokasi.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR melakukan peninjauan langsung dan mendesak agar fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersebut ditertibkan. Langkah itu dimaksudkan untuk menghentikan penggunaan bangunan sekaligus mencegah fasilitas tersebut kembali dimanfaatkan dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Dari sisi aturan kepegawaian, Kemenimipas menyebut sanksi terhadap para ASN berkaitan dengan pelanggaran ketentuan disiplin PNS. Rudi mengatakan pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai di lingkungan Lapas Cibinong. Para pegawai yang terbukti melanggar kemudian dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian karena fasilitas tersebut berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menerapkan aturan dan perlakuan yang berlaku bagi seluruh warga binaan. Munculnya fasilitas menyerupai hunian eksklusif kemudian memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Pemerintah sebelumnya juga telah menonaktifkan sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang diduga digunakan oleh warga binaan dan meminta agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh.

Dengan pemecatan Kalapas dan pemberian sanksi kepada total 17 ASN, penanganan kasus Lapas Cibinong kini memasuki tahap penegakan disiplin internal. Namun, sorotan publik dan DPR tidak hanya tertuju pada sanksi kepegawaian, melainkan juga pada bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan digunakan di dalam lapas.

Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh fakta mengenai pembangunan, penggunaan, serta pengelolaan fasilitas terungkap secara transparan. Terlebih, DPR telah mendorong agar bangunan yang tidak sesuai aturan dibongkar dan pengawasan terhadap lapas diperketat.

Pemecatan Wisnu Hani Putranto dan sanksi terhadap 16 ASN lainnya menjadi konsekuensi administratif dari hasil pemeriksaan Kemenimipas. Sementara itu, penertiban bangunan dan pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang muncul sejak terungkapnya kompleks fasilitas mewah tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan.

Topik

Memuat tag...