Nasional

Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih di Jabar Terancam 36 Tahun Penjara

Devi Sry Atmaja 07 Juli 2026 2 penayangan

Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya. Tersangka Taufik Hidayat (30) kini dijerat tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), setelah rekonstruksi dan gelar perkara dilakukan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktorat Pidana Umum (PPO) telah menyusun konstruksi hukum secara matang berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi. “Penyidik menerapkan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kombes Hendra.

Selain itu, Taufik juga dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Unsur perencanaan ini didukung bukti kuat dari hasil rekonstruksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Tak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik mengungkap bahwa korban, YTR (29), turut mengalami kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dengan penerapan tiga pasal berlapis tersebut, Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal hingga 36 tahun penjara jika seluruh ancaman pidana diakumulasikan.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender ini dengan profesional. Proses hukum akan terus berjalan transparan berdasarkan bukti dan fakta yang ada di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau pacaran, termasuk kekerasan fisik, penyekapan, dan kekerasan seksual yang kerap tersembunyi.

Penyidikan masih berlanjut. Polisi memastikan hak-hak korban terus dilindungi selama proses hukum berjalan.

Topik

Memuat tag...