Tiga Tersangka Kasus Anak 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara
Makassar — Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak laki-laki berusia 2 tahun yang dijadikan jaminan arisan online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka adalah laki-laki berinisial SU alias WI (32) serta dua perempuan berinisial SS alias NA (31) dan NH alias NI. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya SU yang ditahan. Sementara kedua perempuan tidak ditahan karena sedang hamil.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau 451 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Wahid, Kamis (30/7/2026).
Menurut keterangan polisi, pasal yang diterapkan berbunyi: “Setiap orang yang membawa dan menahan seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang secara melawan hukum di bawah kekuasaan atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya.”
“Pelaku diduga mengambil paksa anak tersebut dari orang tuanya,” jelas Kompol Wahiduddin.
Kasus ini bermula dari praktik arisan online yang bermasalah. Anak berusia 2 tahun tersebut diduga dijadikan jaminan atas kewajiban pembayaran dalam arisan tersebut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan anak korban mendapatkan perlindungan penuh dan proses hukum berjalan secara tegas.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk arisan online yang tidak jelas dan tidak menggunakan anak sebagai jaminan dalam urusan utang-piutang.

