Nasional

BGN Tegaskan Motor Listrik Operasional Dibeli dari APBN, Bukan Hasil Korupsi

Devi Sry Atmaja 25 Juli 2026 2 penayangan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai armada motor listrik operasional yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut merupakan aset negara yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan mark-up dalam pengadaan armada tersebut.

"Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf, ada yang bilang itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara, bukan hasil korupsi," kata Agustina, Selasa (21/7/2026).

Menurut Agustina, yang menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum bukan keberadaan motor listriknya, melainkan dugaan adanya mark-up atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Dengan demikian, kendaraan operasional tersebut tetap merupakan aset milik negara yang diperoleh melalui mekanisme belanja pemerintah. BGN menjelaskan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya selisih harga yang tidak sesuai ketentuan, maka nilai kelebihan pembayaran tersebut akan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

BGN menyatakan bahwa nilai dugaan kelebihan harga nantinya akan dihitung oleh penyidik. Apabila terbukti terdapat kerugian negara, pengembaliannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam sistem pengadaan pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Karena kendaraan tersebut merupakan aset negara, BGN menyampaikan bahwa pemanfaatannya ke depan akan dikaji kembali sesuai kebutuhan operasional dan perkembangan proses hukum. Evaluasi tersebut dilakukan agar seluruh aset negara tetap dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang sedang berjalan.

BGN menegaskan komitmennya untuk menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum serta siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam pengungkapan perkara. Pihak BGN juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpulkan bahwa seluruh aset yang tengah menjadi objek pemeriksaan merupakan hasil korupsi, karena substansi perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga seluruh pihak diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun besaran kerugian negara.

Topik

Memuat tag...