Keuangan

BI Ancam Cabut Izin Merchant dan PJP QRIS yang Fasilitasi Judi Online, Pelanggaran Bakal Ditindak Tegas

Devi Sry Atmaja 26 Oktober 2026 2 penayangan

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk judi online (judol), melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sanksi yang disiapkan tidak main-main, yakni pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BI menjaga keamanan dan keandalan sistem pembayaran digital yang semakin banyak digunakan masyarakat. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan QRIS menjadi salah satu prioritas otoritas moneter. Menurutnya, sistem pembayaran digital harus tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh menjadi sarana untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, BI menaruh perhatian serius terhadap setiap indikasi transaksi ilegal yang memanfaatkan fasilitas pembayaran tersebut.

Filianingsih menyampaikan bahwa tindakan terhadap merchant dan PJP yang terlibat dalam transaksi ilegal merupakan bagian dari empat strategi utama BI untuk menjaga keandalan ekosistem QRIS. Strategi tersebut diarahkan untuk memastikan layanan pembayaran digital dapat digunakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap transaksi nontunai tetap terjaga.

“BI menganggap sangat serius setiap praktik penyalahgunaan QRIS yang dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal,” tegas Filianingsih.

QRIS sendiri dirancang sebagai sistem pembayaran berbasis kode QR yang menyatukan berbagai layanan pembayaran dalam satu standar nasional. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran menggunakan aplikasi dari penyedia jasa pembayaran yang telah mendukung QRIS. Kemudahan tersebut membuat transaksi menjadi lebih praktis, baik untuk pembelian barang, pembayaran jasa, maupun berbagai kebutuhan sehari-hari. Filianingsih menjelaskan bahwa QRIS dikembangkan dengan prinsip yang dikenal sebagai cemumuah, yaitu cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun sistem pembayaran yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal dinilai bertentangan dengan tujuan utama pengembangan sistem pembayaran nasional tersebut.

Ancaman pencabutan izin menjadi peringatan bagi merchant yang menerima pembayaran serta PJP yang menyediakan layanan transaksi agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan yang disediakan tidak digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan menjadi faktor penting dalam mempertahankan izin dan keberlangsungan usaha di sektor pembayaran digital. Dalam praktiknya, pengawasan transaksi pembayaran digital membutuhkan koordinasi antara penyelenggara sistem pembayaran, lembaga keuangan, dan otoritas terkait. Pemantauan terhadap pola transaksi yang mencurigakan dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan layanan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemberantasan transaksi judi online juga menjadi tantangan di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital. Pelaku dapat berupaya memanfaatkan berbagai kanal pembayaran untuk memindahkan dana atau menerima setoran dari pengguna. Karena itu, penguatan pengawasan terhadap merchant dan PJP dinilai penting untuk mencegah infrastruktur pembayaran resmi digunakan dalam aktivitas perjudian yang dilarang. Meski demikian, penindakan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai. Tidak setiap transaksi digital yang mencurigakan secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah suatu merchant atau penyedia jasa pembayaran benar-benar memfasilitasi transaksi ilegal, sehingga sanksi yang diberikan dapat diterapkan secara tepat dan sesuai prosedur.

Bagi masyarakat, langkah BI tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan dalam menggunakan pembayaran digital. Sistem yang aman dan diawasi dengan baik dapat membantu menjaga kepercayaan pengguna sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan layanan. Masyarakat juga perlu tetap waspada terhadap tawaran transaksi yang tidak jelas, serta menggunakan layanan pembayaran melalui penyelenggara yang resmi dan sesuai ketentuan. Ketegasan BI terhadap penyalahgunaan QRIS menjadi sinyal bahwa perkembangan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan konsumen. Dengan pengawasan yang konsisten, koordinasi antarlembaga, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, ekosistem QRIS diharapkan tetap menjadi sarana pembayaran yang aman, praktis, dan dapat diandalkan. Ancaman pencabutan izin bagi merchant maupun PJP yang memfasilitasi judi online pun menjadi pengingat bahwa kemudahan transaksi digital tidak boleh dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Topik

Memuat tag...