Nasional

Luhut Tegaskan Revisi UU Tipikor Tak Hapus Unsur Kerugian Negara, DEN Fokus Perjelas Pembuktian

Fazlur Rahman 26 Oktober 2026 4 penayangan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Rekomendasi tersebut justru diarahkan untuk memperjelas unsur pembuktian, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan menyusul pembahasan mengenai kajian DEN terkait definisi dan penanganan tindak pidana korupsi. Luhut menekankan bahwa ketentuan mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara tetap dipertahankan dalam rekomendasi yang disusun lembaganya.

Menurut Luhut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini substansinya diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap menjadi bagian penting dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi. Karena itu, rekomendasi DEN tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghilangkan unsur kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN menilai penyempurnaan aturan diperlukan agar penerapan hukum korupsi semakin jelas dan konsisten, sekaligus tetap sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu fokus utama kajian DEN adalah memperjelas unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara. Kejelasan tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih konsisten ketika menangani kasus, sementara masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penegakan hukum, kejelasan unsur pidana dan standar pembuktian menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara tepat. Ketentuan yang dirumuskan secara jelas diharapkan dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum, tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperjelas unsur pembuktian, DEN juga merekomendasikan pengadopsian sejumlah delik korupsi yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption

UNCAC merupakan instrumen internasional yang menjadi rujukan negara-negara dalam mengembangkan kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan tindakan lain yang pengaturannya perlu disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara.

Melalui rekomendasi tersebut, DEN ingin mendorong agar kerangka hukum nasional semakin lengkap dalam mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Namun, pengadopsian ketentuan internasional tetap memerlukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan tidak serta-merta mengubah ketentuan yang berlaku tanpa melalui proses hukum yang sesuai.

DEN juga mengaitkan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi dengan upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan keyakinan pelaku usaha, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kepastian hukum bukan berarti memberikan kelonggaran terhadap praktik korupsi. Sebaliknya, aturan yang jelas diharapkan dapat memperkuat penindakan terhadap pelanggaran, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berlangsung berdasarkan unsur pidana dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, rekomendasi DEN perlu dibedakan dari perubahan undang-undang yang telah berlaku. Penyempurnaan ketentuan hukum tetap harus mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku, sehingga isi rekomendasi tidak otomatis menjadi aturan baru hanya karena telah disampaikan kepada Presiden.

Penegasan Luhut ini menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. DEN menyatakan bahwa fokus kajiannya bukan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian dan melengkapi pengaturan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum semakin efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.

Ke depan, tindak lanjut rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian, terutama mengenai bagaimana pemerintah menerjemahkan hasil kajian menjadi langkah kebijakan yang konkret. Publik juga akan menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai ketentuan yang diusulkan untuk disempurnakan, agar upaya meningkatkan kepastian hukum tetap berjalan seiring dengan penguatan pemberantasan korupsi.

Topik

Memuat tag...