Nasional

Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara Memanas, Gubernur Sherly Tjoanda Matikan Mikrofon saat Bahas Utang Daerah Rp1 Triliun

Fazlur Rahman 22 Oktober 2026 2 penayangan

Suasana Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara mendadak memanas pada Senin (12/10/2026) ketika Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memilih mematikan mikrofon setelah tidak mendapatkan kesempatan untuk berbicara. Momen tersebut menjadi sorotan setelah Sherly melontarkan pernyataan tajam, “Percuma kalau begitu,” di tengah perdebatan mengenai aturan rapat dan persoalan keuangan daerah.

Ketegangan terjadi ketika Sherly berupaya mendapatkan waktu untuk memberikan penjelasan dan merespons kritik yang disampaikan anggota legislatif. Namun, pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan tersebut dengan alasan bahwa penyampaian pendapat harus mengikuti ketentuan tata tertib rapat paripurna.

Situasi itu membuat upaya gubernur untuk menyampaikan tanggapan secara langsung menemui jalan buntu. Sherly kemudian mematikan mikrofonnya sembari melontarkan kalimat yang mencerminkan kekecewaannya terhadap jalannya rapat. Momen tersebut memperlihatkan ketegangan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam forum resmi pemerintahan daerah.

Persoalan yang memicu perdebatan berkaitan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya utang daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyoroti skema pembayaran secara bertahap atau pencicilan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Maluku Utara.

Nilai DBH yang menjadi perhatian dilaporkan mencapai sekitar Rp1 triliun. Besarnya angka tersebut membuat persoalan pembayaran kepada pemerintah kabupaten dan kota menjadi isu penting dalam pembahasan keuangan daerah. Dana Bagi Hasil sendiri merupakan mekanisme penyaluran penerimaan tertentu kepada daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga keterlambatan atau persoalan dalam penyalurannya dapat berdampak terhadap perencanaan anggaran pemerintah daerah penerima.

Bagi pemerintah kabupaten dan kota, kepastian pembayaran DBH menjadi penting karena dana tersebut dapat diperhitungkan dalam penyusunan anggaran serta pembiayaan berbagai program pemerintahan dan pelayanan publik. Ketidakpastian jadwal pencairan berpotensi menambah tekanan terhadap pengelolaan kas daerah, terutama apabila penerimaan tersebut telah diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan belanja.

Karena itu, sorotan DPRD terhadap skema pencicilan DBH bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian keuangan antarpemerintah daerah. Penjelasan mengenai jumlah kewajiban yang belum dibayarkan, mekanisme pencicilan, serta jadwal pelunasan menjadi hal penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

Di sisi lain, upaya gubernur untuk memberikan penjelasan dalam rapat paripurna menunjukkan pentingnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif ketika membahas persoalan yang berdampak luas terhadap keuangan daerah. Namun, forum resmi DPRD juga memiliki tata tertib yang mengatur jalannya pembicaraan, termasuk mekanisme pemberian kesempatan kepada peserta rapat.

Perbedaan pandangan mengenai tata tertib dan kesempatan berbicara tersebut akhirnya menjadi bagian dari dinamika rapat. Meski demikian, penyelesaian persoalan keuangan daerah tetap membutuhkan pembahasan yang substantif, terbuka, dan berorientasi pada kepastian pembayaran kewajiban pemerintah provinsi kepada daerah penerima.

Peristiwa matinya mikrofon Sherly Tjoanda pun menjadi gambaran bagaimana perdebatan mengenai persoalan anggaran dapat berkembang menjadi ketegangan di ruang sidang. Di tengah situasi tersebut, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai kondisi keuangan daerah dan langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi sorotan DPRD.

Persoalan DBH senilai sekitar Rp1 triliun kini menjadi isu penting yang membutuhkan penjelasan lebih terperinci dari pihak-pihak terkait. Rincian nilai kewajiban, dasar perhitungan, besaran cicilan yang telah dibayarkan, serta target penyelesaian akan membantu publik memahami perkembangan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pada akhirnya, ketegangan dalam rapat paripurna seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari inti persoalan, yakni penyelesaian kewajiban keuangan daerah dan kepastian hak pemerintah kabupaten serta kota. Komunikasi yang terbuka antara gubernur dan DPRD menjadi penting agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, sementara masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan utang daerah tersebut.

Topik

Memuat tag...