Nasional

Eks Napiter Terduga Pembakar Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Ditangkap, Sempat Serang Polisi dengan Busur Panah dan Parang

Fazlur Rahman 22 Oktober 2026 2 penayangan

Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres Sukoharjo menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam dan sempat menggegerkan warga karena dilakukan di kawasan padat penduduk.

Pria yang ditangkap tersebut disebut merupakan mantan narapidana kasus terorisme atau eks napiter. Dalam proses penangkapan, ia dilaporkan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan busur panah dan parang. Situasi itu membuat aparat harus mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka sekaligus mengendalikan keadaan di lokasi.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, yang memimpin langsung proses penangkapan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria yang diduga terlibat dalam pembakaran warung tersebut. Peristiwa pembakaran yang menjadi dasar penyelidikan diketahui terjadi pada 12 September 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, proses penangkapan tidak berlangsung tanpa hambatan. Pria tersebut sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan orang yang diburu. Polisi juga disebut telah melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

Situasi semakin menegangkan ketika pria itu melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang dan busur panah. Petugas kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan perlawanan dan mengamankan dirinya. Dalam proses tersebut, pria itu mengalami luka akibat tembakan.

Setelah berhasil diamankan, pria tersebut dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani perawatan. Belum tersedia informasi lebih terperinci mengenai kondisi kesehatannya maupun jenis tindakan yang diberikan oleh petugas medis setelah penangkapan.

Penangkapan tersebut menjadi perhatian warga setempat karena berlangsung di lingkungan yang ramai penduduk. Kehadiran aparat dan situasi kejar-kejaran membuat suasana di sekitar lokasi sempat ramai. Meski demikian, rincian mengenai durasi penangkapan, jumlah personel yang terlibat, serta ada atau tidaknya warga yang terdampak belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Kasus ini berkaitan dengan perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September. Dalam keterangan awal, lokasi kejadian disebut berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Sementara itu, informasi mengenai penangkapan menyebut Desa Purbayan, Kecamatan Baki, sebagai lokasi penindakan. Kedua lokasi tersebut merupakan keterangan berbeda yang perlu diperjelas melalui informasi resmi kepolisian.

Penyidik selanjutnya perlu mendalami keterlibatan pria yang ditangkap, termasuk kronologi dugaan pembakaran, motif, serta bukti yang menghubungkannya dengan kejadian tersebut. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan barang bukti dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Status pria tersebut sebagai mantan narapidana kasus terorisme juga menjadi informasi yang perlu ditempatkan secara proporsional. Latar belakang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan motif atau keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penentuan peran dan pertanggungjawaban hukumnya tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.

Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus pembakaran warung di Sukoharjo. Namun, penyelidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, alasan di balik dugaan tindakan tersebut, serta kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Topik

Memuat tag...