Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Tim 9 Kejagung Dalami Barang Bukti TPPU
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026) malam. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Febrie terlihat keluar dari gedung dan kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan ketat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung. Febrie tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan, mengenakan kemeja batik yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kedua tangan diborgol. Ia meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 20.30–20.33 WIB dan tiba kembali di Rutan KPK sekitar pukul 20.59 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie. “Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Menurut Anang, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti yang telah dikuasai penyidik. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dan aset yang diserahkan dari tim penyidik Polri sebelumnya, serta hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Depok, dan Bandung. Febrie diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan saksi dalam perkara TPPU.
Selain Febrie, Tim 9 juga memeriksa Nurman Herin (NH), tersangka lain dalam kasus yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang, namun hanya Febrie, Nurman, dan satu orang lainnya yang memenuhi panggilan. Tiga orang sisanya dijadwalkan ulang.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Polri. Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 dan ditahan di Rutan KPK. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita 74 kilogram emas serta valuta asing dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Tim 9 telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita dokumen terkait dugaan TPPU. Penyidikan juga menelusuri keterkaitan dengan jaringan Don Ritto serta sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan dan ahli pada pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Febrie dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18–19 Agustus 2026.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim 9 berkomitmen mendalami seluruh alat bukti secara transparan demi menegakkan hukum.