Nasional

Menkes Soroti Nakes Komentar Nirempati ke Pasien BPJS, Bisa Kena Sanksi hingga STR Dinonaktifkan

Rizqi Akbar Sadly 08 Agustus 2026 2 penayangan

JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kasus viral tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melontarkan komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan. Budi menyayangkan tindakan tersebut dan menilai empati merupakan sikap yang semestinya dimiliki setiap orang, terlebih mereka yang bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Hati saya sedih, harusnya apa pun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat,” ujar Budi saat ditemui di Istana, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya kasus komentar terhadap Yurizal yang mendapat perhatian publik di media sosial.

Kasus tersebut kini turut ditelusuri Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi terkait. Anggota Pimpinan KKI Mohammad Syahril mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Penelusuran akan menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum.

Syahril menjelaskan, jenis sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat dimulai dari teguran hingga pembinaan terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Nah, hukumannya apa, sanksinya? Itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, ya kan? Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan,” ujar Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun bentuk pembinaan dapat berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan yang berkaitan dengan etika profesi. Selain itu, tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai teguran tertulis. Mekanisme tersebut akan diterapkan sesuai hasil investigasi dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih serius berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). KKI menegaskan seluruh proses penanganan akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga jenis sanksi tidak dapat ditentukan sebelum investigasi terhadap kasus tersebut selesai.

Topik

Memuat tag...