Gaji PPPK Daerah Mulai Ditanggung Pusat pada 2027, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan Beban APBD
Pemerintah pusat bersama DPR RI mengambil langkah besar dalam penataan hubungan keuangan pusat dan daerah. Mulai tahun anggaran 2027, kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut disepakati dalam pembahasan APBN 2027 dan kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk pembiayaan PPPK daerah pada tahun depan. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi beban kebutuhan belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Sebagian besar PPPK yang pembiayaannya menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah. Dengan skema baru ini, beban penggajian yang sebelumnya berada pada anggaran daerah akan dialihkan ke pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam APBN 2027.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena tingginya belanja pegawai selama ini menjadi salah satu tantangan bagi sejumlah pemerintah daerah. Besarnya kebutuhan untuk membayar aparatur dapat mempersempit ruang APBD untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, program sosial, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengatur agar belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dan belanja infrastruktur minimal 40 persen, dengan masa transisi lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Namun, pemerintah dan DPR kemudian menyepakati penundaan penerapan kewajiban mandatory spending tersebut. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan penundaan dilakukan agar ruang fiskal pemerintah daerah tetap terjaga.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan kepastian bahwa penerapan ketentuan belanja pegawai dalam UU HKPD tidak akan dilakukan dengan cara yang mengorbankan keberlanjutan pekerjaan PPPK. Dalam rapat tingkat menteri pada Mei 2026, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan menyatakan pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui UU APBN. Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK sebagai konsekuensi penerapan batas belanja pegawai tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah menyampaikan rencana pemerintah untuk mengambil alih pembayaran PPPK yang selama ini menjadi tanggungan daerah. Pada September 2026, Purbaya sempat menyebut kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun dalam konteks pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sekaligus pembiayaan melalui pemerintah pusat. Rencana tersebut disebut akan dilakukan secara bertahap.
Dalam perkembangan berikutnya, angka yang disepakati dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK daerah ditetapkan sebesar Rp23 triliun. Perbedaan angka dengan estimasi sebelumnya menunjukkan bahwa cakupan pegawai, komponen pembiayaan, serta mekanisme pengalihan perlu dilihat berdasarkan ketentuan teknis APBN 2027 yang akan dijalankan pemerintah.
Dari sisi pemerintah daerah, pengalihan pembiayaan tersebut berpotensi menciptakan ruang fiskal baru. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN dapat memperbesar ruang fiskal daerah sebesar belanja pegawai yang sebelumnya harus disediakan dari anggaran daerah.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman mengatakan ruang fiskal tersebut akan memberikan manfaat apabila benar-benar diarahkan untuk belanja produktif. Beberapa sektor yang dinilai dapat menjadi sasaran antara lain infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, serta penguatan ekonomi lokal.
Dengan demikian, perubahan skema pembiayaan PPPK tidak sekadar berkaitan dengan siapa yang membayar gaji pegawai. Kebijakan ini juga menyentuh desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menentukan seberapa besar APBD dapat digunakan untuk membiayai program yang langsung dirasakan masyarakat.
Bagi daerah yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya belanja pegawai, berkurangnya kewajiban pembayaran PPPK dapat memberikan ruang untuk mengatur kembali prioritas anggaran. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut secara prinsip dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan dan pelayanan publik, meskipun pemanfaatannya tetap bergantung pada struktur APBD masing-masing daerah.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut juga akan sangat bergantung pada transparansi mengenai cakupan PPPK yang ditanggung APBN, jumlah pegawai yang masuk dalam skema, serta komponen gaji dan tunjangan yang dibiayai pemerintah pusat. Indef sebelumnya menyoroti pentingnya penjelasan mengenai hal tersebut karena pernah muncul estimasi kebutuhan sekitar Rp31,1 triliun, sementara anggaran yang kemudian disepakati dalam APBN 2027 sebesar Rp23 triliun.
Di sisi lain, pengalihan pembayaran PPPK juga memberikan kepastian lebih besar bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan PPPK lainnya yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mengenai sumber pembiayaan gaji mereka pada 2027. Pemerintah dan DPR menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Dengan APBN 2027 yang telah disahkan, skema baru pembiayaan PPPK tersebut akan memasuki tahap pelaksanaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan perpindahan beban pembiayaan dari APBD ke APBN benar-benar diikuti dengan pengelolaan fiskal daerah yang lebih produktif.
Jika berjalan sesuai tujuan, kebijakan ini akan mengubah peta pembiayaan aparatur di daerah. Pemerintah daerah mendapatkan ruang lebih besar untuk mengelola anggaran pembangunan, sementara pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam menjamin pembiayaan PPPK daerah. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh bagaimana ruang fiskal yang terbentuk diterjemahkan menjadi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat.