Nasional

Hakim Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Perkara Roy Suryo terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Devi Sry Atmaja 30 Oktober 2026 2 penayangan

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Presiden ke-7 Joko Widodo dihadirkan untuk diperiksa di dalam sidang. Perkara yang sedang berjalan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Terdakwa dalam kasus ini adalah Roy Suryo. Tuduhan yang menjadi pokok perkara menyangkut isu ijazah palsu. Permintaan itu dilontarkan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur. Sidang berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Hakim meminta agar pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini diagendakan. Status Jokowi sebagai salah satu pelapor menjadi dasar permintaan tersebut.

“Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” ujar hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis dan pihak-pihak terkait. Hakim menekankan pentingnya kehadiran seluruh pelapor. Pemeriksaan dinilai perlu dilengkapi. Jaksa menanggapi permintaan hakim itu dengan respons positif. Ia menyebut akan menyanggupi pemanggilan Jokowi ke sidang. Tanggal yang diusulkan adalah 5 November 2026. Pada hari yang sama, Jokowi juga akan dihadirkan pada sidang dengan terdakwa dr. Tifa.

“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026,” ujar jaksa.

Usulan tersebut mencakup dua nama sekaligus. Penyesuaian jadwal diajukan agar efisien. Hakim pun menyetujui agenda pemeriksaan Jokowi pada sidang yang akan dilaksanakan pada 5 November 2026. Persetujuan diberikan setelah mendengar tanggapan jaksa. Jadwal resmi kemudian ditetapkan. Proses persidangan berlanjut sesuai kesepakatan. 

Sementara itu, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, memberikan konfirmasi. Ia menyebut Jokowi akan menghadiri panggilan tersebut. “Insyaallah bapak pasti akan hadir,” ujar Syarif saat dikonfirmasi. Jaminan kehadiran disampaikan secara terbuka.

Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Jokowi berstatus sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Kehadirannya di persidangan diharapkan melengkapi keterangan para pelapor lainnya. Majelis hakim menilai pemeriksaan perlu menyeluruh. Sidang di PN Jakarta Timur pada 28 Oktober 2026 menjadi momen penting. Setelah pemeriksaan saksi berjalan, hakim secara proaktif meminta kehadiran Jokowi. Permintaan tersebut langsung direspons jaksa dengan usulan tanggal. Koordinasi di ruang sidang berjalan efektif.

Pada 5 November 2026, Jokowi dijadwalkan hadir tidak hanya untuk perkara Roy Suryo. Ia juga akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa dr. Tifa. Penggabungan jadwal di hari yang sama memudahkan semua pihak. Efisiensi waktu menjadi pertimbangan. AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai ajudan turut dipanggil dalam agenda yang sama. Namanya disebutkan jaksa bersama Jokowi. Kehadiran ajudan dinilai relevan dengan rangkaian keterangan. Konfirmasi dari Syarif memperkuat keyakinan bahwa panggilan akan dipenuhi. Hakim menekankan bahwa pelapor lainnya sudah diperiksa, sementara Jokowi belum. Kelengkapan keterangan pelapor menjadi perhatian majelis. Dengan diagendakannya pemeriksaan pada 5 November, proses pembuktian diharapkan lebih utuh. Semua pihak diminta mempersiapkan diri.

Jaksa menunjukkan sikap kooperatif dengan menyanggupi permintaan hakim. Usulan tanggal 5 November 2026 diterima. Penundaan sidang untuk menyesuaikan agenda kehadiran Jokowi dan Syarif disetujui. Mekanisme persidangan tetap berjalan sesuai prosedur. Konfirmasi dari ajudan bahwa Jokowi Insyaallah pasti hadir memberikan kepastian. Publik dan pihak terkait menanti kehadiran mantan presiden di ruang sidang. Keterangan yang akan disampaikan diharapkan memperjelas duduk perkara. Proses hukum dilanjutkan dengan transparan.

Topik

Memuat tag...