Nasional

Indra Kenz Disebut Sudah Bebas Bersyarat, Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah

Devi Sry Atmaja 28 September 2026 2 penayangan

JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong aplikasi binary option Binomo, kini disebut sudah menjalani bebas bersyarat. Kabar tersebut segera menyebar di kalangan korban dan publik. Namun, proses ganti rugi terhadap para korban masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Kepastian pembayaran kerugian masih dinanti ratusan korban. Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan bahwa proses penggantian kerugian sejatinya sudah dilakukan dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz. Aset tersebut seharusnya menjadi sumber utama pembayaran kepada para korban. Namun, distribusi dana masih menghadapi kendala di lapangan. Korban merasa kecewa dengan kondisi yang berlarut-larut.

“Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak penguyuban,” kata Irsan Minggu (27/09/2026).

Bebas bersyarat Indra Kenz menjadi sorotan karena kasusnya sempat menjadi perhatian nasional. Ribuan orang menjadi korban investasi bodong Binomo yang digembar-gemborkan melalui media sosial. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis. Proses hukum sudah selesai, namun pemulihan hak korban masih berjalan tersendat. Menurut Irsan, aset yang disita seharusnya cukup untuk menutup sebagian kerugian korban. Namun, mekanisme pembagian yang melibatkan pihak penguyuban menimbulkan masalah baru. Banyak korban mengeluhkan ketidakjelasan informasi terkait kapan dan berapa jumlah yang akan mereka terima. Transparansi menjadi tuntutan utama. 

Kuasa hukum korban terus mendorong agar proses ganti rugi segera diselesaikan. Mereka meminta pihak terkait, termasuk kejaksaan dan pengelola aset, untuk lebih aktif memberikan penjelasan.

“Proses penggantian kerugian sudah dibagi dari aset yang disita,” tegas Irsan. 

Kabar bebas bersyarat Indra Kenz membuat sejumlah korban merasa frustrasi. Mereka berharap proses pemulihan kerugian berjalan paralel dengan masa hukuman sang terpidana. Kini, dengan status bebas bersyarat, tuntutan agar ganti rugi segera tuntas semakin menguat. Korban merasa hak mereka belum sepenuhnya dipulihkan. Irsan Gusfrianto menekankan bahwa permasalahan utama terletak pada pembagian yang dilakukan pihak penguyuban. Koordinasi antar pihak dinilai belum optimal. Akibatnya, dana yang seharusnya sudah siap didistribusikan masih tertahan. Korban pun berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. 

Kasus Binomo menjadi salah satu contoh investasi ilegal yang merugikan masyarakat luas. Indra Kenz sebagai tokoh utama sempat aktif mempromosikan aplikasi tersebut. Setelah proses hukum selesai, fokus beralih ke pemulihan kerugian korban. Namun, hingga kini, proses tersebut masih menemui jalan berliku. 

Pihak korban melalui kuasa hukumnya terus melakukan pendampingan. Mereka berupaya memastikan bahwa aset sitaan benar-benar digunakan untuk kepentingan korban. Transparansi pengelolaan dan pembagian dana menjadi kunci. Tanpa kejelasan, kepercayaan korban terhadap sistem semakin menurun.

Bebas bersyarat Indra Kenz tidak serta-merta mengakhiri tanggung jawab terkait ganti rugi. Proses perdata dan pemulihan aset tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Kuasa hukum korban berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang memperlambat distribusi. Kepentingan korban harus menjadi prioritas. Irsan kembali mengingatkan bahwa permasalahan pembagian oleh pihak penguyuban harus segera diselesaikan.

“Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak penguyuban,” tandasnya. 

Korban investasi Binomo tersebar di berbagai daerah. Banyak di antara mereka yang kehilangan dana dalam jumlah signifikan. Proses ganti rugi yang berlarut-larut menambah beban psikologis. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih serius.

Topik

Memuat tag...