Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape, Khawatir Jadi Sarana Baru Konsumsi Narkotika Cair
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik. Permintaan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran atas penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika cair yang secara kasat mata sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
Suyudi menyampaikan hal itu saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin beragam, termasuk penggunaan cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.
Menurut Suyudi, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum bukan hanya mengungkap peredaran narkotika, tetapi juga mengenali bentuk penyalahgunaannya. Cairan yang mengandung narkotika disebut dapat memiliki tampilan dan aroma menyerupai cairan vape pada umumnya, sehingga berpotensi menyulitkan identifikasi awal.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI pada Jumat (16/10/2026).
Kapolri menilai perkembangan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena membuka peluang bagi pelaku untuk menyamarkan narkotika dalam produk yang penggunaannya telah dikenal masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair dapat menghadirkan tantangan baru bagi upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Suyudi juga menyoroti ancaman penyelundupan narkotika cair ke Indonesia. Menurutnya, peredaran narkoba dengan berbagai modus baru perlu diantisipasi melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk dukungan tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya.
Dalam konteks tersebut, Suyudi berharap MUI Pusat mempertimbangkan langkah yang telah diambil MUI Jawa Timur terkait pelarangan vape. Ia meminta agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut sehingga sikap keagamaan yang dihasilkan dapat menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik.
Permintaan itu menempatkan MUI pada posisi penting dalam pembahasan mengenai aspek keagamaan dan dampak sosial penggunaan vape. Namun, penerbitan fatwa merupakan kewenangan keagamaan yang memerlukan kajian tersendiri, sehingga permintaan Kapolri tidak serta-merta berarti MUI telah menetapkan bahwa seluruh penggunaan vape haram.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa persoalan vape akan dibahas secara mendalam. MUI akan mempertimbangkan berbagai pendekatan sebelum mengambil sikap, sehingga pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu aspek, tetapi juga memperhatikan persoalan yang lebih luas terkait penggunaan rokok elektrik.
Kajian tersebut menjadi penting karena pembahasan mengenai vape dapat mencakup sejumlah persoalan berbeda, mulai dari aspek kesehatan, kandungan cairan, potensi ketergantungan, hingga penyalahgunaan perangkat untuk mengonsumsi zat terlarang. Pembedaan antara penggunaan vape biasa dan penggunaan perangkat untuk mengonsumsi narkotika juga menjadi hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan.
Dari sisi penegakan hukum, penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkotika menuntut kemampuan identifikasi yang memadai. Penampilan atau aroma cairan saja tidak cukup untuk memastikan kandungannya. Pemeriksaan melalui metode pengujian yang sesuai diperlukan untuk mengetahui apakah suatu cairan mengandung narkotika atau zat lain yang dilarang.
Karena itu, upaya mengatasi persoalan tersebut tidak hanya bergantung pada kemungkinan penerbitan fatwa, tetapi juga membutuhkan pengawasan peredaran narkotika, peningkatan kemampuan pemeriksaan, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredarannya.
Permintaan Kapolri kepada MUI memperlihatkan kekhawatiran aparat terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat sehari-hari. Di tengah perubahan pola penyalahgunaan tersebut, pembahasan yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, tenaga kesehatan, dan masyarakat diharapkan dapat membantu memperkuat pencegahan sekaligus memberikan pemahaman yang tepat mengenai risiko vape dan bahaya narkotika.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, MUI masih menyatakan akan mengkaji persoalan vape secara mendalam. Dengan demikian, usulan fatwa haram dari Kapolri masih menjadi bahan pembahasan dan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi MUI Pusat.