Kejagung Geledah Rumah Pengacara Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU
Bandung — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di rumah pengacara Don Ritto yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik Tim 9 dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat kedua nama tersebut. Penyitaan dilakukan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Penggeledahan rumah Don Ritto menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidikan yang tengah digelar Kejaksaan Agung. Tim 9 bergerak berdasarkan informasi dan bukti awal yang telah dikumpulkan sebelumnya. Kejaksaan Agung menilai keberadaan dokumen-dokumen tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana serta transaksi yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang yang sedang diselidiki.
Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendalami seluruh temuan secara teliti agar fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan transparan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan TPPU yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sempat menarik perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi di tubuh Kejaksaan Agung. Langkah penggeledahan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan internal maupun menindak pihak-pihak yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

