Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah, Dua Tersangka Ditahan
Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pegadaian Syariah. Kasus ini melibatkan penyaluran uang pinjaman gadai yang diduga disalahgunakan. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari–Maret 2025,” kata Apreza Darul Putra, Senin malam (22 Juni 2026).
Kedua tersangka, berinisial TAB dan JI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran uang pinjaman gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn). Dugaan korupsi terjadi di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren. Modus yang digunakan diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses gadai syariah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perusahaan.
Apreza menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk di lembaga keuangan syariah yang seharusnya menjadi pilar ekonomi umat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan secara resmi dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
Kasus korupsi di Pegadaian Syariah ini menjadi sorotan karena lembaga tersebut melayani masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pembiayaan syariah. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keuangan syariah.
Kejari Tangsel mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.