Nasional

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum: Demi Keselamatan

Fazlur Rahman 04 Oktober 2026 3 penayangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan pemerintah memasukkan ojek online atau ojol ke dalam kategori transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, langkah tersebut terutama didorong oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat aspek keselamatan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Aan, keberadaan ojol sudah menjadi bagian dari aktivitas transportasi masyarakat sehari-hari. Layanan tersebut berkembang secara masif sejak sekitar 2015, sementara dari sisi regulasi, sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara terbatas belum memiliki posisi yang sepenuhnya jelas sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ yang berlaku.

“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ujar Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Aan menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah berupaya merespons perkembangan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan tersebut antara lain mengatur aspek perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm dan jaket pelindung.

Namun, menurut Kemenhub, perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi membuat kebutuhan regulasi menjadi semakin luas. Pemerintah menilai tidak cukup hanya mengatur aspek perlengkapan keselamatan, tetapi juga perlu memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif terhadap kegiatan angkutan sepeda motor berbasis platform digital.

Persoalan keselamatan menjadi salah satu alasan utama. Kemenhub mencatat sepeda motor memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap kecelakaan lalu lintas. Aan menyebut kendaraan roda dua berkontribusi sekitar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperkuat pengaturan terhadap angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat.

“Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas,” kata Aan.

Dalam pembahasan RUU LLAJ, pemerintah dan DPR tidak hanya membicarakan status ojol. Pengaturan transportasi berbasis platform digital juga mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional layanan, pelaku usaha, perusahaan aplikasi, tarif, hingga kuota.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A dalam RUU LLAJ yang secara khusus memuat materi mengenai transportasi berbasis platform digital. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang maupun melakukan pengantaran barang dan makanan.

RUU tersebut juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan transportasi berbasis platform digital serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Selain itu, pemerintah dan DPR membahas kemungkinan pengaturan tarif dan kuota layanan transportasi digital.

Dengan demikian, masuknya ojol dalam kerangka transportasi umum bukan semata-mata perubahan istilah atau status administratif. Pemerintah ingin aktivitas yang sudah berlangsung secara luas di masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih jelas sehingga aspek keselamatan, operasional, serta hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi dan pengguna dapat diatur dalam satu kerangka regulasi.

Langkah tersebut menjadi penting karena perkembangan transportasi daring berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasinya. Selama bertahun-tahun, masyarakat telah menggunakan layanan ojol untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perjalanan harian hingga pengiriman barang dan makanan.

Kemenhub menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dibiarkan tanpa pengaturan yang memadai. Jika aktivitas transportasi yang sudah berlangsung secara masif tidak diakomodasi dalam regulasi, terdapat risiko munculnya celah hukum sekaligus kesulitan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pembahasan RUU LLAJ sendiri saat ini masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Pada 30 September 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah kepada Komisi V DPR RI. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU LLAJ untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta tantangan transportasi modern.

Selain transportasi berbasis platform digital, revisi tersebut juga memuat sejumlah isu lain, termasuk pengaturan kendaraan, pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL), penguatan sanksi, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, hingga pembagian peran kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemenhub berharap perubahan UU LLAJ nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna transportasi. Untuk layanan ojol, pengaturan yang lebih jelas diharapkan mampu menjembatani kenyataan bahwa layanan tersebut telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat dengan kebutuhan negara untuk memastikan keselamatan dan tata kelola transportasi yang lebih baik.

Dengan dimasukkannya angkutan sepeda motor berbasis platform digital ke dalam pembahasan RUU LLAJ, pemerintah pada akhirnya berupaya mengejar perkembangan transportasi daring yang telah lebih dulu berkembang di tengah masyarakat. Status hukum yang lebih jelas diharapkan tidak hanya mengatur keberadaan ojol, tetapi juga menciptakan standar keselamatan dan tata kelola yang lebih terukur bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital.

Topik

Memuat tag...