Nasional

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kawal Tuntas Tiga Kasus Korupsi Besar Usai Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah

Devi Sry Atmaja 11 Juli 2026 4 penayangan

Jakarta

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ketiga kasus korupsi yang dimaksud diyakini memiliki nilai kerugian negara yang signifikan dan menjadi perhatian publik.

Mundurnya Febrie Adriansyah dari posisi strategis di Kejaksaan Agung sempat menimbulkan spekulasi di kalangan hukum dan politik. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie dikenal aktif menangani berbagai perkara korupsi besar. Kepergiannya memicu kekhawatiran terhadap kelanjutan penanganan kasus-kasus yang sedang bergulir.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan Tim Pengawas bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor.

“ Kami ingin memastikan ketiga kasus ini tidak mandek atau dihambat oleh siapapun. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam pengawasan kinerja lembaga penegak hukum. Tim Pengawas yang akan dibentuk nantinya diharapkan dapat melakukan pemantauan secara berkala, memanggil pihak-pihak terkait, dan memberikan rekomendasi jika diperlukan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi yang kerap dianggap lambat dan kurang transparan. Beberapa kalangan legislatif mendukung inisiatif Komisi III ini. Mereka menilai pengawasan ketat dari parlemen sangat diperlukan di tengah dinamika politik dan hukum yang kompleks saat ini.

Topik

Memuat tag...