Nasional

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Devi Sry Atmaja 07 Juli 2026 2 penayangan

Jakarta – Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali memanas. Kuasa Hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan laporan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata. “Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” tegas Ari Yusuf Amir usai mengajukan laporan di kantor Komisi Yudisial.

Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Ari juga menyoroti dugaan adanya tekanan dan ketakutan yang dialami para hakim selama persidangan. Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim untuk menyampaikan pendapat pribadinya setelah vonis dijatuhkan.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang digelar saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim menuai perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh reformasi pendidikan Indonesia. Langkah pelaporan ke Komisi Yudisial ini menjadi upaya hukum lanjutan dari pihak Nadiem Makarim untuk mempertanyakan proses peradilan yang dinilai tidak adil. Komisi Yudisial kini tengah memproses laporan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan karena menyangkut integritas peradilan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Topik

Memuat tag...