Nasional

Komnas Perlindungan Anak Rencana Polisikan Bigmo, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Masuk Ranah Hukum

Fazlur Rahman 02 Oktober 2026 2 penayangan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak dalam promosi cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam konten tersebut.

Agustinus menyebut langkah hukum itu berkaitan dengan konten yang sebelumnya beredar dan memperlihatkan keterlibatan anak dalam promosi produk liquid vape. Menurut dia, keterlibatan anak dalam konten semacam itu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan dan perlindungan anak di ruang digital.

Komnas PA menilai anak tidak semestinya dijadikan bagian dari konten yang berpotensi memberikan keuntungan bagi orang dewasa, terlebih ketika konten tersebut berkaitan dengan produk rokok elektrik. Agustinus mengatakan perlindungan terhadap anak harus menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan maupun penyebaran konten digital.

"Para konten kreator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," kata Agustinus.

Menurut Agustinus, konten yang melibatkan anak seharusnya diarahkan pada tayangan yang bersifat edukatif dan mendukung proses tumbuh kembang mereka. Ia juga menekankan bahwa jumlah penonton maupun popularitas sebuah konten tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan anak.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah potongan siaran langsung Bigmo beredar di media sosial. Dalam konten tersebut, anak-anak diduga dilibatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi liquid vape. Video itu kemudian mendapat perhatian publik dan memicu laporan serta proses penelusuran oleh aparat.

Kasus tersebut sebenarnya telah lebih dahulu masuk dalam perhatian Polda Metro Jaya. Pada Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bigmo terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung. Kuasa hukum Bigmo saat itu mengatakan kliennya dicecar sekitar 40 pertanyaan mengenai kronologi kejadian, termasuk keterlibatan anak di bawah umur dan penyebutan merek liquid vape dalam siaran tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Bigmo menyatakan kliennya kooperatif dan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Kuasa hukum juga menyebut kejadian dalam siaran langsung tersebut berlangsung secara spontan tanpa naskah atau perencanaan awal. Bigmo kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk membuat konten yang lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan edukatif.

Sebelumnya, pihak merek liquid yang disebut dalam kontroversi tersebut juga menyatakan telah memutus kontrak dengan Bigmo. Berdasarkan laporan Tirto, pihak brand menyatakan interaksi yang melibatkan anak dalam cuplikan video bukan bagian dari konsep kampanye maupun aktivitas promosi yang mereka rancang.

Kini, Komnas PA kembali membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui laporan resmi. Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva alias Bili, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam bidang perlindungan anak. Komnas PA juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk didalami penyidik.

Dalam keterangan sebelumnya, Komnas PA menyebut dugaan eksploitasi dapat dilihat dari adanya anak yang dilibatkan dalam sebuah konten yang berpotensi memberikan keuntungan, baik dalam bentuk popularitas maupun keuntungan materiil. Namun, apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Laporan terbaru Komnas PA tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Setelah laporan diterima, proses selanjutnya berada di tangan kepolisian untuk mendalami materi laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Komnas PA juga menyoroti pentingnya perlindungan identitas anak dalam pemberitaan maupun penyebaran ulang konten yang menjadi perkara. Agustinus meminta wajah dan identitas anak yang terlibat tidak disebarluaskan, mengingat anak memiliki hak atas perlindungan privasi dan kepentingan terbaiknya harus tetap diutamakan selama proses hukum berlangsung.

Persoalan ini sekaligus kembali membuka perhatian terhadap tantangan perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan industri konten digital. Siaran langsung yang dapat disaksikan secara luas dan direkam ulang membuat sebuah tindakan yang awalnya berlangsung sesaat dapat terus beredar di berbagai platform.

Bagi Komnas PA, proses hukum tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada individu tertentu, tetapi juga menjadi peringatan agar pelibatan anak dalam konten digital dilakukan secara bertanggung jawab. Agustinus menegaskan pihaknya ingin mencegah praktik yang dinilai bermasalah tersebut kembali terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Di sisi lain, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Laporan Komnas PA tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan Bigmo. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Bigmo kini menjadi salah satu sorotan mengenai batas antara kreativitas konten, kepentingan komersial, dan perlindungan anak di ruang digital. Perkembangan penanganan laporan di Polda Metro Jaya akan menjadi bagian penting untuk menjawab dugaan pelanggaran yang dipersoalkan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.

Topik

Memuat tag...