KPK Bongkar Modus Korupsi DSP BNPB, Adik Eks Kepala BNPB Diduga Alirkan Dana ke Saham Pribadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar modus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Salah satu nama yang disebut terlibat adalah Bima Setiawan. Ia merupakan adik sekaligus tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengungkapan ini menambah deretan kasus yang menjerat pihak-pihak di lembaga penanggulangan bencana. Menurut KPK, pada periode 2024 hingga 2026, BNPB menjalin kemitraan dengan sejumlah rekanan. Skema yang digunakan adalah penunjukan langsung untuk kebutuhan pengadaan. Beberapa vendor yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan mendapatkan proyek dalam jumlah besar. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 148 miliar.
Sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Siap Pakai atau DSP. DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana. Idealnya, dana tersebut dialokasikan untuk penanganan karhutla, gempa bumi, hingga banjir. Namun, dalam kasus ini, peruntukannya diduga menyimpang. Dana Siap Pakai yang seharusnya untuk respons cepat bencana diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Aliran dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan yang terungkap adalah pembelian saham. Nilai pembelian saham tersebut mencapai Rp 30,98 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Ia menjelaskan proses penyimpangan yang terjadi.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham,” kata Achmad Taufik. Keterangan itu memperjelas dugaan pemanfaatan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Dengan nilai proyek Rp 148 miliar yang bersumber dari DSP, skala dugaan korupsi ini cukup signifikan. Penunjukan langsung kepada vendor terafiliasi menjadi celah yang dimanfaatkan. KPK menelusuri hubungan antara Bima Setiawan dan perusahaan-perusahaan penerima proyek. Jaringan afiliasi tersebut menjadi fokus penyidikan. Bima Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia juga telah ditahan oleh penyidik KPK. Hingga saat ini, Bima belum memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya. Proses hukum terus berjalan di tingkat penyidikan.
Dana Siap Pakai memiliki karakteristik khusus karena disiapkan untuk kondisi darurat. Penyimpangan dalam penggunaannya dinilai sangat merugikan upaya penanggulangan bencana. Ketika dana tersebut dialihkan untuk pembelian saham pribadi, tujuan mulia DSP menjadi terciderai. Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini. Periode 2024-2026 menjadi rentang waktu yang disorot KPK. Dalam kurun tersebut, sejumlah pengadaan dengan skema penunjukan langsung berjalan. Vendor yang diduga dekat dengan Bima mendapatkan porsi proyek yang besar. Total Rp 148 miliar mengalir dari DSP ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Pembelian saham senilai Rp 30,98 miliar menjadi salah satu bukti pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi. Achmad Taufik secara eksplisit menyebut penggunaan tersebut dalam keterangannya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa DSP tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Penyidik terus mendalami aliran dana selengkapnya. Sebagai adik sekaligus tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, posisi Bima Setiawan memberikan akses dan pengaruh. Dugaan afiliasi dengan vendor pengadaan menjadi celah yang dimanfaatkan. KPK membongkar modus tersebut melalui proses penyidikan yang intensif. Penetapan tersangka dan penahanan menjadi langkah konkret penegakan hukum.
Dengan membongkar modus penunjukan langsung dan aliran DSP ke perusahaan terafiliasi, KPK menunjukkan keseriusan. Kasus ini tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga soal integritas lembaga penanggulangan bencana. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana darurat menjadi taruhan. Proses hukum diharapkan berjalan tuntas. Bima yang sudah berstatus tersangka dan ditahan masih memilih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi dari pihaknya terkait dugaan yang dilayangkan KPK. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Pengembangan perkara berpotensi melibatkan pihak-pihak lain.
Achmad Taufik sebagai Plt Dirdik KPK menegaskan temuan pemanfaatan dana untuk pembelian saham. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi perkara. DSP yang seharusnya untuk karhutla, gempa, dan banjir justru diduga berakhir di kepentingan pribadi. Ironi ini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus.