KPK Kembali Geledah Summarecon, Kali Ini Kantor di Bogor untuk Bongkar Kasus Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Penggeledahan tersebut menjadi rangkaian lanjutan setelah penyidik sebelumnya memeriksa sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September dan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sehari berikutnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik pada Senin melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Hingga pukul 12.54 WIB, proses tersebut masih berlangsung.
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi Prasetyo.
Penggeledahan di kantor perusahaan pengembang tersebut menjadi penting karena nama Summarecon berada dalam inti perkara yang sedang dibongkar KPK. Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN LampriSontang Coin ManurungAdrianto Pitojo Adhi
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif SugiyantoFahd El Fouz alias Fahd ArafiqErwinMuhammad Fakhry
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, persoalan tersebut berawal dari sengketa tanah yang berkaitan dengan lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah pemilik atau ahli waris disebut masih memegang sertifikat hak milik atas sebagian bidang yang kemudian diterbitkan sebagai HGB Summarecon.
Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB. Dalam perkembangan berikutnya, para pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Persoalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB inilah yang kemudian masuk ke dalam rangkaian dugaan pemberian uang yang kini disidik KPK.
Menurut KPK, pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin untuk meminta bantuan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir sekaligus membantu pemecahan HGB. Dalam proses tersebut, KPK menyebut muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliarRp1,5 miliar
KPK menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin sebagai fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Rangkaian transaksi itulah yang kini menjadi bagian dari pembuktian penyidik.
Penggeledahan di Bogor dilakukan setelah KPK sebelumnya menyisir kantor pusat Summarecon di Jakarta Timur. Dari penggeledahan pada 18 September, KPK mengamankan sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor
Langkah penyidik tidak berhenti pada kantor perusahaan. Sehari sebelum penggeledahan kantor Summarecon Jakarta Timur, KPK juga memeriksa tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di lingkungan kementerian.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar bukti transaksi uang yang sudah terungkap dalam OTT, tetapi juga berusaha menelusuri mekanisme layanan pertanahan yang menjadi latar belakang perkara. Dokumen perusahaan, SHGB, data elektronik, serta dokumen pelayanan dapat membantu penyidik mencocokkan alur administrasi dengan komunikasi dan transaksi yang tengah didalami.
Selain itu, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta
Dalam OTT 14 September, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar
Meski perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sendiri belum berstatus tersangka
Nusron telah menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menyerahkan penanganan perkara kepada lembaga antirasuah. Ia juga berharap pengusutan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola serta pelayanan pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.
Kini, penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi langkah terbaru dalam rangkaian penyidikan yang bergerak dari birokrasi pertanahan ke pihak swasta yang berhubungan langsung dengan layanan HGB. Setiap lokasi yang diperiksa berpotensi memberikan potongan informasi yang berbeda untuk menghubungkan dokumen administrasi, komunikasi antarpihak, dan aliran uang.
Namun, hasil penggeledahan belum serta-merta menjelaskan seluruh konstruksi perkara. KPK masih harus menganalisis barang bukti yang ditemukan untuk memastikan kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Dengan penggeledahan yang kini mencapai kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, penyidikan kasus HGB tersebut semakin melebar ke sumber dokumen dan aktivitas perusahaan yang menjadi objek utama pengurusan. Setelah sebelumnya menyisir kementerian dan kantor perusahaan di Jakarta Timur, KPK kini mencari jejak lain langsung di Bogor.
Penyidik pun masih memiliki sejumlah pertanyaan yang harus dijawab: bagaimana proses pembukaan blokir HGB berlangsung, siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapnya, ke mana aliran uang mengalir, serta apakah terdapat pihak lain di luar delapan tersangka yang mengetahui atau berperan dalam perkara tersebut.
Untuk saat ini, seluruh temuan dari penggeledahan masih berada dalam tahap pemeriksaan dan analisis. KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di lapangan menghasilkan informasi yang dapat dipastikan secara hukum.
Kasus ini akhirnya bukan hanya mengenai satu sertifikat atau satu transaksi. Penyidikan KPK kini sedang berupaya membongkar bagaimana layanan pertanahan yang berkaitan dengan HGB dan sengketa tanah dapat berkembang menjadi dugaan transaksi suap. Dari ruang pejabat negara hingga kantor perusahaan di Bogor, penyidik terus menyatukan potongan-potongan bukti untuk mencari gambaran utuh perkara tersebut.