Lapas Pemuda Tangerang Sita 110 Ponsel dan 57 Senjata Tajam Rakitan dalam Razia Besar
Tangerang – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus gencar melakukan pembersihan barang terlarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil menyita 110 unit ponsel dan 57 senjata tajam rakitan selama razia yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2026.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif. Barang-barang terlarang tersebut disita melalui razia rutin dan mendadak yang dilakukan petugas di berbagai blok dan area penghuni.
Ponsel seluler merupakan salah satu barang yang paling sering diselundupkan karena dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan dunia luar, berpotensi mengganggu proses pembinaan dan membuka peluang kegiatan kriminal. Sementara senjata tajam rakitan sangat berbahaya karena mengancam keselamatan petugas, warga binaan, serta ketertiban di dalam lapas.
Penindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan barang ilegal ke dalam lapas. Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyatakan bahwa razia akan terus ditingkatkan, termasuk dengan penggunaan teknologi pendeteksi dan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM untuk reformasi pemasyarakatan yang lebih profesional dan transparan.
Keberhasilan razia ini menjadi contoh konkret komitmen petugas Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi proses pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

