Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan di Kasus Pemerasan dan TPPU
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri. Penahanan terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Perkara tersebut berhubungan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Status hukumnya kini semakin jelas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afand membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (26/10/2026). Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya pada Senin (26/10).
Keterangan resmi tersebut menegaskan alasan penahanan. Inisial HT merujuk pada Sitti Husniah Talenrang. Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan. Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Lokasi penahanan berada di wilayah yang sama dengan tempat perkara berlangsung. Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama oleh beberapa unit kepolisian. Kortas Tipikor Polri menjadi leading sector penanganan. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa turut dilibatkan. Kolaborasi antarunit ini bertujuan memastikan penyidikan berjalan komprehensif.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam menjerat Sitti Husniah Talenrang. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar utama. Selain itu, diterapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain pasal korupsi, Sitti juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional diterapkan untuk dugaan TPPU. Penerapan pasal berlapis menunjukkan kompleksitas perkara yang sedang disidik. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Gowa ini terkait pengurusan perizinan di wilayah Kabupaten Gowa. Periode yang disorot adalah tahun 2025 hingga 2026. Dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses perizinan menjadi fokus utama penyidikan. Praktik tersebut diduga merugikan pihak-pihak yang membutuhkan izin. Penahanan Sitti Husniah Talenrang menjadi babak baru dalam proses hukum yang dijalaninya. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan demi kepentingan penyidikan. Langkah ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afand sebagai pejabat Kortas Tipikor Polri menyampaikan keterangan secara resmi. Transparansi proses hukum menjadi bagian dari akuntabilitas penanganan perkara. Publik memperoleh informasi mengenai status penahanan dan jangka waktunya. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan menjadi tempat Sitti menjalani masa tahanan 20 hari. Selama periode tersebut, ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan. Hak-hak tersangka tetap diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terus berjalan di tingkat kepolisian.
Keterlibatan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa menunjukkan pendekatan terpadu. Perkara yang terjadi di tingkat kabupaten ditangani dengan dukungan unit di tingkat provinsi dan pusat. Sinergi ini diharapkan mempercepat pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas. Penanganan bersama menjadi strategi efektif. Dugaan tindak pidana pencucian uang menambah bobot perkara yang dihadapi Sitti Husniah Talenrang. Selain pemerasan dan gratifikasi, aliran dana hasil dugaan kejahatan turut diselidiki. Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional menjadi instrumen hukum yang digunakan. Penyidik mendalami aliran keuangan terkait perkara perizinan.
Periode 2025-2026 sebagai rentang waktu perkara menunjukkan bahwa kasus ini relatif baru. Pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada masa tersebut menjadi objek penyidikan. Mantan bupati yang sebelumnya memimpin daerah tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum. Status nonaktif tidak menghalangi penegakan hukum.