Nasional

MUI Jatim Desak Pemprov Segera Terbitkan Kepgub Larangan Sound Horeg Usai Tiga Warga Meninggal di Agustus

Devi Sry Atmaja 03 September 2026 2 penayangan

SURABAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg. Desakan ini disampaikan setelah tiga warga Jawa Timur meninggal dunia akibat insiden terkait sound horeg sepanjang Agustus 2026. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan secara langsung kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mengeluarkan surat keputusan larangan. “Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata Kiai Ma’ruf.

Menurut Kiai Ma’ruf, penggunaan sound horeg sudah tidak dapat ditolerir lagi pasca terjadinya korban jiwa. Sejak awal, MUI Jatim secara tegas menyatakan bahwa sound horeg haram berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk aspek medis. Namun, ia menekankan bahwa MUI bukan lembaga eksekutor yang memiliki wewenang melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” terangnya.

Kiai Ma’ruf menilai bahwa surat edaran atau imbauan yang selama ini dikeluarkan oleh Pemprov Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk menekan praktik penggunaan sound horeg. Oleh karena itu, diperlukan Keputusan Gubernur atau kepala daerah yang lebih mengikat dan memiliki daya paksa yang lebih kuat. Ia mencatat bahwa sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mengambil sikap tegas dengan melarang sound horeg. Namun, masih ada beberapa daerah yang membolehkannya. Kondisi ini, menurutnya, diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik, terutama saat masa kampanye.

Selain mendorong penerbitan Kepgub, MUI Jatim juga menyerukan agar kepolisian memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound horeg di tengah masyarakat. “Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” tandas Kiai Ma’ruf.

Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif sound horeg, baik dari sisi kesehatan, ketertiban umum, maupun keselamatan jiwa. Dengan adanya korban meninggal, MUI Jatim berharap seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga tokoh masyarakat—segera mengambil langkah konkret dan tegas. Kiai Ma’ruf menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar fatwa dan imbauan yang sudah dikeluarkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan. Ia berharap Pemprov Jatim dapat segera merespons usulan tersebut demi melindungi masyarakat dari risiko yang semakin nyata. Hingga saat ini, MUI Jatim terus mendorong agar kebijakan yang lebih kuat segera diterbitkan. Dengan adanya Keputusan Gubernur yang tegas, diharapkan praktik sound horeg dapat ditekan secara signifikan dan tidak lagi memakan korban di kemudian hari.

Topik

Memuat tag...